Soloraya
Kamis, 11 Februari 2016 - 18:40 WIB

BANJIR SOLO : Hunian Bantaran Sungai Bengawan Solo Disewakan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memindahkan barang-barang mereka saat alat berat akan meratakan tanah dan merobohkan bangunan rumah yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Sewu, Jebres, Solo, Rabu (9/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Banjir Solo, Pemkot Solo menduga ada kegiatan sewa menyewa bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres mencium dugaan sewa menyewa bangunan milik warga di bantaran Sungai Bengawan Solo. Sewa menyewa dilakukan lantaran bangunan tak segera dibongkar, meski telah menerima ganti rugi program relokasi.

Advertisement

Lurah Sewu Henoch Sadeno mengungkapkan beberapa pemilik bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo telah bermain curang. Mereka meraup keuntungan dari program relokasi, dengan menyewakan bangunan kepada pihak lain.

“Jadi ada pemilik sudah menerima uang ganti rugi, bangunan belum dibongkar. Namun rumahnya malah dikontrakan atau disewa ke orang lain,” ungkap Henoch tanpa merinci lebih jauh berapa rumah yang disewakan ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2016).

Henoch kesulitan meminta pemilik bangunan yang terkena program relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo segera membongkar bangunan. Padahal mereka telah menerima uang ganti rugi tanah dan bangunan. Henoch mengatakan proses sewa menyewa bangunan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Sewa menyewa bangunan langsung pemilik bangunan dengan pihak ketiga selaku penyewa.

Advertisement

“Kami tidak bisa berbuat banyak ada proses sewa menyewa bangunan. Saya tanya kepada yang kontrak, jawabnya tidak tahu kalau rumah itu harus dibongkar. Padahal mereka sudah keluar uang bayar kontrakan,” katanya.

Henoch mengatakan menyerahkan proses pembongkaran bangunan sepenuhnya pada Satpol PP selaku aparat penegak aturan hukum. Hingga kini, dia menyebutkan berdasarkan catatan ada sebanyak 28 unit bangunan berstatus hak milik (HM) di Kelurahan Sewu yang masih bertahan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Dua di bangunan di antaranya kini tengah proses pembebasan lahan.

Sementara itu, Ketua RT001/RW002 Sewu, Budi Utomo ketika dijumpai Solopos.com menuturkan ada sejumlah warga di lingkungannya yang hingga kini belum meninggalkan bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Meski, warga yang bersangkutan telah menerima dana ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Warga beralasan belum mendapatkan lokasi pengganti sebagai tempat tinggal.

Advertisement

“Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan untuk menegur mereka agar segera pindah ada ditangan Pemkot,” kata dia.

Menurutnya, masih banyak warga yang tinggal di bantaran Sungai Bengawan Solo. Mereka memilih bertahan lantaran dana ganti rugi yang diberikan Pemkot dinilai tidak realistis sesuai kondisi saat ini. Dana itu bahkan tidak bisa mencukupi untuk membeli kembali tanah atau bangunan sebagai tempat tinggal pengganti. Hingga kini dasar penghitungan ganti rugi terhadap pemilik tanah belum berubah.

Sejak 2012, setiap pemilik tanah yang bersedia direlokasi tetap mendapat uang ganti Rp8,5 juta per bangunan, serta ganti rugi lahan Rp500.000 per meter persegi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif