News
Rabu, 10 Februari 2016 - 21:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Seperti Pengakuan Evy, Gatot Ngaku Siapkan Uang ke Orang Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan kembali mengungkapkan fakta ada uang yang disiapkan Gatot untuk orang Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku diminta uang oleh kuasa hukumnya OC Kaligis untuk diberikan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung). Uang itu menurut dia akan diberikan kepada seseorang bernama Maruli.

Advertisement

Gatot tak tahu apakah Maruli yang dimaksud adalah mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung. “Surat itu atas nama Maruli. Nilainya Rp500 juta,” kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016), seperti dikutip Solopos.com dari Detik.

Gatot juga tak tahu pasti apakah uang tersebut benar-benar diberikan kepada Maruli atau tidak. Menurutnya, semua pemberian itu merupakan inisiatif dari OC Kaligis. Gatot juga mengaku, awalnya tidak tahu bahwa uang itu akan diberikan kepada jaksa. “Kami posisikan itu sebagai uang fee (dari klien untuk lawyer). Tapi peruntukannya apa, kami tidak tahu,” kata Gatot.

Gatot juga mengaku tak tahu adanya suap yang diberikan untuk tiga hakim PTUN Medan. Sebab saat pemberian uang suap tersebut, Gatot sudah ditahan di KPK. Saat itu istri mudanya, Evy Susanti yang rajin berkonsultasi dengan OC Kaligis.

Advertisement

Sementara itu, menurut Evy, ia sebetulnya keberatan dengan permintaan uang dari OC Kaligis terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. Evy mengaku menunda-nunda mengabulkan permintaan uang sebesar US$30.000 kepada OC Kaligis.

Namun karena terus diminta dan diberikan bukti invoice, Evy akhirnya membayarnya. Uang tersebutlah yang akhirnya digunakan oleh OC untuk menyuap ketiga hakim PTUN Medan.

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap bansos Sumut, November 2015 lalu, Evy Susanti pernah mengakui adanya pemberian uang kepada pihak lain untuk menangani kasus Basos Sumut, selain kepada Patrice Rio Capella. Fakta itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Advertisement

Keterangan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam BAP Evy Susanti saat persidangan Patrice Rio Capella. Menurut Evy, uang tersebut diminta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukumnya untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

“Selain Rp200 juta, ada uang untuk yang lain?” tanya majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).
“Tidak pernah tapi yang diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung,” jawab Evy Susanti.
“Berapa?” tanya Hakim Artha
“Nilainya ke saya Rp300 juta, ke Pak Gatot, saya tidak tahu pasti,” jawab Evy.
“Siapa di Kejakgung?” tanya Hakim Artha.
“Maruli,” ujar Evy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif