Jogja
Rabu, 10 Februari 2016 - 15:21 WIB

Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Sleman Tanpa Interupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sleman berjalan lancar tanpa interupsi

Harianjogja.com, SLEMAN – DPRD Sleman menggelar rapat paripurna (Rapur) istimewa penetapan pasangan Sri Purnomo sebagai Bupati dan Sri Muslimatun sebagai Wakil Bupati terpilih. Rapur berjalan mulus tanpa adanya interupsi dari peserta.

Advertisement

Sekretaris DPRD Sleman, Sutadi Gunarto menjelaskan, Rapur tersebut digelar pada Senin (8/2/2016) malam. Rapur yang digelar memenuhi ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A UU No.8/2015 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman terpilih, katanya, maka persyaratan untuk penyampaian pengesahan pengangkatan pasangan terpilih dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DIY.

“Rapur istimewa hanya sebentar, tidak sampai 15 menit. Pejabat Bupati Sleman Gatot Saptadi hadir, tetapi bupati dan wakil bupati terpilih justru tidak hadir dalam sidang. Tidak apa-apa,” kata Gunadi, Selasa (9/2/2016).

Advertisement

Meski berjalan lancar, Ketua DPRD Sleman Harris Sugiharta memberikan catatat terhadap hasil penetapan Rapur tersebut. Hal itu terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil bupati terpilih Sri Muslimatun (SM). Baik selaku wakil bupati maupun sebagai anggota legislatif.

“Rangkap jabatan tersebut masih menjadi persoalan. Sesuai UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya,” jelas dia.

Selain itu, katanya, surat keputusan No. 21/Kpts/KPU-Kab.013.329625/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2015, di dalamnya tidak memberikan catatan soal wakil bupati. ”Sampai dengan ditetapkan, KPU belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian SM sebagai anggota DPRD,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Tim pemenangan tim Santun dalam Pilkada Sleman, Sadar Narima berkukuh jika SM secara resmi mengundurkan diri sebelum pencalonan. Hal itu ditunjukkkan SM dengan tidak mengikuti agenda kedewanan termasuk menerima intensif sebagai anggota DPRD Sleman. “Kalau ada yang mempermasalahkan, maka silahkan ditanyakan kepada Mendagri,” ujarnya.

Dia meyakini SK pergantian antar waktu atau PAW akan diberikan oleh partai tempatnya bernaung dulu segera turun. Hal itu dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kursi SM di Dewan. “Nanti jika ada penggantinya, PAW itu pasti akan keluarkan. Jadi tidak masalah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif