Soloraya
Rabu, 10 Februari 2016 - 17:40 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Camat Sambirejo Cabut Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana persidangan gugatan perdata camat Sambirejo terhadap Panwaslu Sragen, di PN Sragen, Rabu (10/2/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015, Camat Sambirejo mencabut gugatan perdata terhadap Panwaslu Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Camat Sambirejo Suhariyanto mencabut gugatan perdata senilai Rp3 miliar yang dilayangkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen. Sebelumnya, Panwaslu dianggap bertindak melebihi kewenangan karena menyita ratusan sembako dan mobil pikap dari halaman Kantor Kecamatan Sambirejo pada 31 Oktober lalu.

Advertisement

Pernyataan pencabutan gugatan perdata itu disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum Pengganti Suyanto Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (10/2/2016). Rencananya, dalam persidangan itu dibacakan materi gugatan oleh pihak penggugat. Namun, melalui kuasa hukumnya, Suhariyanto menyatakan mencabut kembali gugatan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Ardianto. Majelis hakim mempersilakan pihak penggugat untuk membuat pernyataan tertulis terkait pencabutan perkara tersebut.
“Pencabutan ini atas inisiatif principal atau klien yang memberi kuasa kepada kami. Klien kami [Suhariyanto] ingin menjaga suasana tetap kondusif saja [pascapilkada]. Intinya, klien kami beranggapan jika damai itu lebih baik daripada bersengketa,” kata Suyanto Siregar saat ditemui wartawan seusai sidang.

Pencabutan berkas itu menandai sengketa antara Camat Sambirejo dengan Panwaslu Sragen selesai. Suyanto Siregar mengakui mediasi yang digelar selama ini tidak menghasilkan keputusan. Meski begitu, dia menegaskan pencabutan berkas perkara bisa dilakukan selama belum ada keputusan dari majelis hakim.

“Tadi pagi [kemarin] saya mendapat perintah dari klien saya untuk mencabut berkas. Secepatnya akan kami sampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Namun, secara formal, gugatan itu sudah dicabut. Jadi persoalannya sekarang sudah selesai,” jelas Suyanto Siregar.

Advertisement

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Sri Sumanta, mengaku sudah memprediksi adanya pencabutan berkas gugatan perdata itu. Namun, dia tidak menyangka pencabutan berkas gugatan perdata itu akan disampaikan dalam persidangan.

“Kami sebetulnya sudah menyiapkan 13 kuasa hukum se Jawa Tengah. Meski mediasi tidak menghasilkan keputusan alias deadlock, gugatan itu akhirnya dicabut sehingga perkara ini dinyatakan selesai,” terang Sri Sumanta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif