Soloraya
Rabu, 10 Februari 2016 - 18:40 WIB

NARKOBA SRAGEN : Polisi Sragen Tangkap Pengedar SS Lintas Wilayah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Sragen, Polisi Sragen menangkap warga Kabupaten Wonogiri saat bertransaksi SS.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk pengedar sabu-sabu (SS), Venda Budi Prasetyo, 28, warga Dukuh/Desa Wonokarto RT 003/RW 003, Kecamatan Wonogiri Kota, Wonogiri di depan Kantor Pegadaian jalan raya Sukowati Sragen, tepatnya di Kampung Kliteh, Sragen Tengah, Sragen, Selasa (9/2/2016) pukul 21.45 WIB.

Advertisement

Polisi mengamankan 1,25 gram sabu-sabu senilai Rp1,75 juta dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 2545 GI dari tangan lelaki yang bekerja sebagai karyawan hotel berbintang di Solo Baru, Sukoharjo.  Venda dibekuk polisi setelah bertransaksi barang haram itu di Grafista Karaoke Sragen. Peristiwa itu bermula saat polisi mendapat kabar adanya transaksi narkoba di tempat karaoke itu dengan ciri-ciri laki-laki mengendarai motor matik Honda Beat. Pada pukul 21.00 WIB, polisi mengintai di sekitar karaoke itu. Ternyata ada laki-laki yang mencurigakan keluar dari tempat hiburan itu dan berjalan ke arah Solo.

“Sesampainya di simpang empat Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, kami menyergapnya. Kami menggeledah sakunya dan tas hitam yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan kami menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu (SS) dalam plastik klip tembus pandang seberat 1,25 gram. Kami minta dua orang warga untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah terbukti, kami menggelandang tersangka ke Mapolres Sragen,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/2/2016) siang.

Joko menjelaskan Venda itu merupakan target operasi (TO) lama. Dia berusaha menangkap Venda beberapa kali tetapi selalu gagal karena tidak ditemukan barang bukti. Dia mengatakan jaringan Venda berbeda dengan jaringan Agus Sulistyantoro, 34, warga Soka, Miri yang ditangkap polisi, Senin (8/2/2016) malam. Joko mengungkapkan Venda merupakan pengedar sabu-sabu lintas kabupaten/kota di wilayah Soloraya.

Advertisement

Kini, Venda masih diperiksa secara intensif oleh aparat Satserse Narkoba Polres Sragen untuk pengembangan kasus. Joko berharap kasus Venda bisa terungkap sampai ke jaringan di Sragen dan sekitarnya. “Seperti halnya Agus, Venda pun dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif