Soloraya
Rabu, 10 Februari 2016 - 23:55 WIB

NARKOBA SOLO : Duh, Tak Kapok Dipenjara, Kakak-Beradik di Solo Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Nyabu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, 2 warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon kembali ditangkap polisi karena SS.

Solopos.com, SOLO–Kakak beradik warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, dibekuk aparat Polresta Solo di kediamannya, Selasa (9/2/2016). Residivis tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sejumlah paket sabu-sabu (SS) di rumahnya.

Advertisement

Kaka beradik tersebut adalah Anton, 37, dan Yudi, 33. Keduanya sudah lama menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polresta Solo. Saat dibekuk, keduanya tak mampu mengelak lantaran ditemukan alat bukti sabu-sabu 1 gram/bungkus.

“Mereka kami tangkap karena sudah lama menjadi TO kami. Saat kami tangkap mereka tak melakukan perlawanan,” ujar Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan saat menggelandang pelaku ke hadapan wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (10/2/2016).

Anton diketahui sudah lama sebagai pengedar dan pemakai SS. Pelaku ini juga dikenal keras dan kerap kali memaksa istrinya untuk memberi uang sewaktu-waktu. Bahkan, istrinya dikabarkan sudah bercerai lantaran tak betah dengan kelakuan Anton.

Advertisement

“Pelaku ini memeras uang kepada keluarga istrinya. Sekarang, mereka dikabarkan sudah bercerai,” ujar sumber Solopos.com dari Satnarkoba.

Selain kakak beradik tersebut, polisi juga menangkap kedua rekan mereka, yakni Joko, 37, dan Alek, 35 di Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap polisi di lokasi yang berbeda dan waktu yang tak berselang lama. Tak jauh berbeda dengan Anton, keluarga Joko juga berantakan. Bahkan, menurut sumber Solopos.com, anak pelaku yang masih anak-anak sampai meninggal dunia tanpa sebab yang jelas.
“Kedua pelaku ini juga masih satu kawanan. Mereka residivis yang lama menjadi TO kami,” papar Kris.

Menurut Kris, hukuman bagi pelaku tindak kejahatan SS sebenarnya tidaklah ringan. Dibandingkan hukuman tindak kejahatan lainnya, kata dia, kejahatan SS terbilang cukup berat.

Advertisement

“Tuntutan bisa 18 tahun penjara jika membawa atau mengedarkan hingga 100 gram SS,” paparnya.

Meski demkian, hukuman berat ini rupanya tak membuat jera sebagian pelaku. Mereka tak jarang mengulangi lagi perbuatannya.

“Dalam Februari 2016 ini saja, sudah ada 10 pelaku [sabu-sabu] kami tangkap. Cukup menggurita memang,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif