News
Rabu, 10 Februari 2016 - 20:01 WIB

MIRAS OPLOSAN : Pemberantasan Oplosan di DIY Terhambat Aparat yang Jadi Beking

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polres Sleman melakukan olah TKP di rumah tersangka peracik miras di Jalan Adisutjipto, Dusun Ambarukmo RT10/RW 04 Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (7/2/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Miras oplosan di Depok, Sleman, yang menewaskan puluhan orang sudah menjadi target penertiban. Sayangnya, hal itu terhambat ulah beking.

Solopos.com, JOGJA — Upaya menghentikan peredaran minuman beralkohol (mihol) dan oplosan kerap kali menemui jalan buntu. Meskipun sudah didukung Perda 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Miras Oplosan, upaya penertiban kerap kali gagal lantaran ada aparat yang menjadi beking produsen dan penjual miras dan oplosan.

Advertisement

Kenyataan itu terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD DIY Rabu (10/2/2016). Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Satpol PP di tingkat kabupaten/kota dan daerah serta aparat kepolisian dari lingkungan Polres Sleman dan Polda DIY itu, aparat penegak hukum menyampaikan uneg-uneg mereka.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Sleman, Sutriyanto, mengatakan sebelum ada Perda DIY 12/2015, Sleman sebenarnya sudah menggunakan Perda No. 8/2007 yang sama-sama mengatur peredaran miras. Sanksi yang ditetapkan pun nyaris mirip. Hanya saja selama ini penegakan perda itu kerap kali menemui kendala.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Sleman, Sutriyanto, mengatakan sebelum ada Perda DIY 12/2015, Sleman sebenarnya sudah menggunakan Perda No. 8/2007 yang sama-sama mengatur peredaran miras. Sanksi yang ditetapkan pun nyaris mirip. Hanya saja selama ini penegakan perda itu kerap kali menemui kendala.

Halangan terberat yang dihadapi pihaknya adalah adanya beking dari aparat yang membuat mereka harus putar otak dalam menjalankan tugasnya. “Sudah rahasia umum banyak penjual mihol yang dibekingi oknum aparat. Saat operasi kami sering diganggu,” ungkap dia.

Pernyataan senada disampaikan pula oleh Kepala Bidang Penegakan peraturan Satpol PP Bantul, Anjar Arin. Bedanya, Anjar menemui pihak yang membekingi pengedar mihol berasal dari kalangan ormas. Mereka bahkan sempat harus mundur saat menggelar operasi lantaran sudah ada anggota ormas yang mengadang.

Advertisement

Kasat Sabhara Polres Sleman, AKP Karjiman, mengatakan pihaknya belum mendengar tentang adanya aparat yang membekingi pengedar miras. Namun dia menduga kemungkinan sanak famili penjual miras maupun oplosan yang berprofesi sebagai aparat. Meski begitu dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas bila ada aparatnya yang ternyata benar-benar menjadi beking penjual miras.

“Mau ada hubungan kerabat, tetap tidak boleh karena itu jelas melanggar. Kami tetap akan proses,” tutur dia.

Lebih lanjut, Karjiman mengatakan saat ini ada modus baru dalam peredaran miras, yaitu dengan layanan pesan antar. Dalam operasi di Colombo beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan motor berkerombong yang berisi miras. Pengalaman itu pun menjadi pengembangan dalam proses penegakan hukum bagi aparatnya.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengaku cukup miris mendengar kenyataan penegakan hukum terkait peredaran minuman beralkohol di lapangan. Namun menurutnya pihak Satpol PP maupun aparat tak perlu ragu dalam menegakkan peraturan yang sudah ada. Terlebih saat ini GBPH Yudhaningrat sudah menjabat sebagai Kepala Satpol PP sehingga mestinya Satpol PP bisa lebih bertaji dalam menegakkan Perda yang ada.

“Kita bekingnya Gusti Allah saja, enggak usah takut dengan oknum,” tutur dia.

Eko juga menyatakan DPRD siap membantu bila dibutuhkan untuk ikut mengawasi. Terlebih saat ini alokasi anggaran program penegakan Perda untuk DPRD juga sudah tersedia.

Advertisement

Kepala Satpol PP DIY, GBPH Yudhakusuma, mengatakan pihaknya siap membantu untuk melakukan pendekatan personal ke aparat untuk membantu Satpol PP melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda. Terkait adanya beking, dia yakin ulah membekingi pengedar mihol itu hanyalah ulah segelintir aparat.

“Saya yakin itu hanya oknum tertentu, kami akan menggandeng aparat dan DPRD untuk bisa melancarkan penegakan Perda Miras,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif