News
Rabu, 10 Februari 2016 - 20:30 WIB

KASUS SUAP KIAI FUAD : Pencucian Uang Fuad Amin Rp354,448 Miliar! Hukuman Diperberat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan serta Bupati Bangkalan periode tahun 2003 - 2008 dan periode 2008 - 2013, didakwa menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, serta tindak pidana pencucian uang. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Kasus suap Kiai Fuad telah mencapai putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Fuad Amin Imron diperberat.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hak memilih dan dipilih Fuad dicabut karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Advertisement

“Fuad Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara,” kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta di Jakarta, Selasa (10/2/2016).

Pada 19 Oktober 2015 lalu, pengadilan tingkat pertama memutuskan Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Fuad untuk divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Fuad Amin Imron terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar. Karena itu, KPK menyatakan banding. “Majelis membuat putusan pada 3 Februari 2016 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Winowo,” tambah Hatta.

Advertisement

Atas putusan banding tersebut, JPU KPK akan mendiskusikannya dengan pimpinan. “Saat ini JPU masih menunggu salinan putusannya. Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik, untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan dengan pimpinan,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Baca juga: Vonis Fuad Amin Terlalu Ringan, KPK Banding.

Dalam perkara ini, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar. Selain itu dia juga menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.

Advertisement

Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar. Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif