Soloraya
Rabu, 10 Februari 2016 - 18:55 WIB

BANGUNAN PEMERINTAH KLATEN : Kantor Desa Karangduren Terancam Dibongkar, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Ponco Suseno)

Bangunan pemerintah Klaten, kantor Desa Karangduren, Kebonarum menempati tanah milik warga.

Solopos.com, KLATEN–Bangunan kantor Desa Karangduren, Kebonarum terancam digusur. Hal itu lantaran bangunan kantor desa berada di tanah milik warga.

Advertisement

Kepala Desa Karangduren, Moh. Marsum, mengatakan bangunan kantor desa berdiri di tanah milik salah satu warga desa setempat seluas 2.600 meter persegi. Kantor desa dibangun sekitar 1975. Sebagai pengganti, pemilik tanah diberikan hak mengelola tanah kas desa seluas 3.000 meter persegi.

Beberapa tahun terakhir, pemilik berniat meminta kembali tanah digunakan untuk kantor desa. Dari hasil pembicaraan, pemilik bersedia dilakukan tukar guling tanah dengan tanah kas desa.

“Kalau secara harga tanah pengganti itu jauh lebih murah. Tetapi, pemilik kooperatif bersedia dilakukan tukar guling atas tanah miliknya. Sudah tanda tangan berkas pernyataan,” jelas Marsum saat ditemui kantor desa, Rabu (10/2/2016).

Advertisement

Guna proses tersebut, dilakukan pengajuan tukar guling ke pemkab sekitar 2013 lalu guna mendukung legalitas kepemilikan tanah. Hanya, proses tersebut terkendala syarat administrasi yakni arsip yang menjelaskan soal penggantian tanah milik warga dengan tanah kas desa. Hingga kini proses pengajuan tersebut tak kunjung rampung.

“Kami sudah berupaya. Tetapi, memang arsip perjanjian serah terima awal itu tidak ada. Dulu prosesnya hanya berdasarkan kepercayaan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Marsum mengatakan pemilik tanah meminta agar proses legalitas tukar guling tanah rampung tahun ini. Jika tidak, pemilik bakal mengambil kembali tanah dan bangunan kantor desa bakal dibongkar.

Advertisement

“Kalau tidak selesai tahun ini, ya tanah yang digunakan untuk balai desa diminta kembali. Bangunan harus dibongkar. Makanya, kami berharap dari pemkab ada kebijakan sehingga persoalan ini segera selesai. Pemerintah tidak dirugikan, desa tidak dirugikan, begitu pula dengan pemilik tidak dirugikan,” katanya.

Pemilik tanah, Kusnan Hadiwiyono, 73, membenarkan dirinya meminta agar persoalan tanah tersebut bisa dirampungkan tahun ini. “Memang demikian rencananya. Kami sudah lama meminta meskipun secara lisan,” urai dia.

Kusnan mengatakan tak jadi soal persoalan itu dirampungkan dengan proses tukar guling atau pengembalian kembali tanah yang selama ini digunakan untuk kantor desa. “Pertukaran silakan, bagaimana sebaiknya saja dan tidak terlalu merugikan kami. Kami meminta ada kejelasan proses tersebut pada tahun ini,” urai dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan persoalan tanah yang selama ini untuk bangunan kantor Desa Karangduren segera dirampungkan. “Memang kalau dulu biasa, kantor desa berdiri di tanah warga. Untuk persoalan ini [Karangduren], segera diselesaikan saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif