Jateng
Selasa, 9 Februari 2016 - 22:50 WIB

SIDANG PK BA'ASYIR : TPM Optimistis PK Ba'asyir bakal Dikabulkan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana Abu Bakar Ba'asyir membacakan kesimpulannya pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016). Sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan yang kemudian akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Sidang PK Ba’asyir digelar Selasa (9/2/2016) dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Semarangpos.com, CILACAP – Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengaku optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.

Advertisement

“Menurut hemat kami, sudah harus dikabulkan. Kemudian kalau putusannya itu ada dua alternatif,” kata salah seorang anggota Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan usai sidang lanjutan PK Ba’asyir dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan di Ruang Sidang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016).

Ia mengatakan dua alternatif keputusan itu terdiri atas pertama, ustaz Ba’asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tindak pidananya bukan tindak pidana terorisme.

Advertisement

Ia mengatakan dua alternatif keputusan itu terdiri atas pertama, ustaz Ba’asyir bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku terorisme karena tindak pidananya bukan tindak pidana terorisme.

Menurut dia, tindak pidananya berupa pelatihan militer di mana masyarakat sipil menggunakan senjata sehingga melanggar Undang-Undang Darurat [UU Nomor 12/Drt/1951].

Sementara alternatif kedua, kata dia, dari fakta persidangan tidak terungkap bahwa ustaz Ba’asyir sebagai pelaku utama dalam perkara latihan militer ilegal di Aceh sehingga seyogianya harus ada pertimbangan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi itu ditinjau kembali.

Advertisement

Dari fakta-fakta persidangan, kata dia, ada empat poin yang perlu menjadi perhatian, yakni ustaz Ba’asyir tidak terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh.

“Yang kedua, kalau peran beliau [Ba’asyir] ada pun, itu tidak signifikan. Peran beliau memberikan bantuan pendanaan yang sebetulnya tujuannya bukan untuk Aceh, bukan untuk pelatihan militer tetapi infak yang kemudian tersalurkan di sana, kalau tidak salah tidak lebih dari Rp50 juta, yang digadang-gadang pelatihan militer di Aceh itu menelan miliaran rupiah,” katanya.

Selain itu, kata dia, semua saksi juga menyatakan tidak tahu tentang peranan ustaz Abu Bakar Ba’asyir dalam pelatihan militer di Aceh.

Advertisement

Dalam hal ini, sidang PK Ba’asyir di PN Cilacap telah menghadirkan tiga saksi yang merupakan terpidana kasus terorisme dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Qomaruddin alias Abu Musa alias Mustaqim alias Abu Yusuf alias Hafshoh, Abdullah Sonata alias Arman Kristianto, dan Joko Sulistyo alias Mahfud serta dua saksi dari luar lapas yang terdiri atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Indonesia dr. Joserizal Jurnalis.

“Yang terakhir, beliau memang minta ada keadilan terhadap vonis yang tidak adil atau jujur karena seharusnya ustaz Ba’asyir tidak harus lebih tinggi dari yang lain. Sekarang ustaz putusannya 15 tahun penjara sedangkan yang lain-lain di bawahnya,” kata dia sembari menyebutkan vonis yang dijatuhkan kepada tiga saksi dari Lapas Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, tiga terpidana kasus terorisme yang terlibat dalam pelatihan militer di Aceh, yakni Joko Sulistyo divonis 14 tahun penjara, Abdullah Sonata divonis 10 tahun penjara, dan Qomaruddin alias Abu Yusuf divonis 10 tahun penjara.

Advertisement

Disinggung mengenai rencana melampirkan salinan mengenai keinginan Kepolisian Republik Indonesia untuk memasukkan masalah latihan militer ilegal ke dalam revisi UU Terorisme seperti yang pernah disampaikan TPM saat sidang sebelumnya, Michdan mengatakan bahwa permasalah tersebut sudah banyak diulas oleh media massa sehingga ulasan-ulasan tersebut yang dilampirkan dalam kesimpulan sidang PK Ba’asyir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif