News
Selasa, 9 Februari 2016 - 22:00 WIB

REVISI UU KPK : Pemerintah Ancam Tarik Diri dari Pembahasan RUU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Revisi UU KPK terus ditentang. Pemerintah sendiri mengindikasikan bakal menarik diri dari pembahasan jika revisi itu melemahkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengindikasikan akan menarik diri dari pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila sejumlah poin yang sedang diajukan terbukti akan melemahkan kerja KPK.

Advertisement

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap konsisten. Bila revisi UU KPK dimaksudkan untuk memperkuat kerja independen lembaga tersebut, Presiden akan menolak.

“Namun kalau dimaksudkan untuk memperlemah, seperti umur dibatasi, kewenangan dipangkas, kalau sudah begitu Presiden tegas menarik diri dari pembahasan revisi UU,” kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/2/2016).

Dia mengatakan Presiden Jokowi akan mempertimbangkan reaksi dan aspirasi publik mengenai revisi UU KPK yang terjadi belakangan ini. Johan mencontohkan hal lain yang bersifat melemahkan KPK adalah wacana penyadapan yang harus memerlukan izin pengadilan dan kewenangan penuntutan yang dicabut. Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Pemerintah Naif dan Ironis.

Advertisement

“Itu mengurangi kewenangan, Presiden tidak setuju,” ujarnya. Belakangan ini, beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang baru. Johan Budi menilai draf revisi UU KPK yang beredar selama ini melemahkan KPK. Pasalnya, dalam draf yang beredar, kewenangan penyadapan KPK dipangkas. KPK juga harus meminta izin pengadilan sebelum lakukan penyadapan. Baca juga: LSI: Jika Sahkan RUU KPK, Jokowi akan Kehilangan Kepercayaan Publik.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas usulan revisi undang—undang KPK yang diajukan oleh DPR pada Kamis (4/2/2016). Namun, rapat tersebut batal lantaran tidak hadirnya komisioner KPK.

Ketidak hadiran komisioner KPK tersebut pun menuai pertanyaan dari para anggota DPR yang menghadiri rapat tersebut. Usulan untuk membatalkan rapat tersebut muncul dari Firman Soebagyo selaku salah satu pimpinan sidang lantaran kecewa komisioner KPK tidak menghormati undangan DPR tersebut.

Advertisement

Sikap komisioner lembaga antirasuah tersebut yang memilih untuk tidak hadir dalam undangan DPR merupakan perwujudan penolakan adanya revisi UU KPK.

Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Koalisi masyarakat sipil anti korupsi, menemui Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk meminta agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR. Selain itu, mereka mendesak DPR menarik RUU KPK dari Prolegnas 2015-2019.

Langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Donald Fariz selaku pimpinan ICW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif