Jateng
Selasa, 9 Februari 2016 - 17:50 WIB

PENATAAN KIOS KUDUS : Pedagang Minta Eksekusi Kios Tunggu Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/dok)

Penataan kios di kompleks Matahari Plas Kudus diharapkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Semarangpos.com, KUDUS – Para pedagang yang menempati kios kompleks Matahari Plasa Kudus berharap eksekusi atau pengosongan kios menunggu proses hukum selesai. Kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi di Kudus, Senin (8/2/2016) mengakui proses mediasi yang difasilitasi PN Kudus menemui jalan buntu, sehingga dilanjutkan ke proses persidangan dengan agenda memeriksa pokok perkara yang rencananya digelar Kamis (11/2/2016).

Advertisement

Sigit berharap Pemerintah Kabupaten Kudus dapat menghormati proses gugatan yang diajukan pedagang ke Pengadilan Negeri setempat atas tidak diperpanjangnya hak guna bangunan (HGB) untuk kios pedagang di kompleks Matahari Plasa Kudus.

“Dengan demikian, rencana pemkab melakukan eksekusi atau pengosongan paksa puluhan kios di kompleks Matahari Plasa Kudus ditunda menunggu proses hukumnya,” katanya.

Advertisement

“Dengan demikian, rencana pemkab melakukan eksekusi atau pengosongan paksa puluhan kios di kompleks Matahari Plasa Kudus ditunda menunggu proses hukumnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi karena lazimnya Satpol PP melakukan eksekusi jika ada faktor pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Kami juga mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan pedagang apakah melanggar perda atau perbup,” ujar Sigit dari Kantor Sigit Wahyudi and Associates, Semarang.

Advertisement

Jika pelanggarannya terkait sewa-menyewa, maka urusannya perdata yang harus dikuatkan dengan putusan sidang pengadilan.

“Jika pemkab nekat mengeksekusi, kami akan menempuh upaya hukum, mulai dari laporan polisi, ombudsman atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 23 huruf D Peraturan Pemerintah tahun 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dia mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan.

Advertisement

Berdasar azas pemisahan horizontal, lanjut dia, pemilikan atas tanah dan benda atau segala sesuatu yang ada di atasnya adalah terpisah.

“Klien kami punya hak atas HGB tersebut,” ujarnya.

Upaya eksekusi yang dilakukan Pemkab Kudus terhadap 25 kios pedagang tidak hanya wacana, karena beberapa waktu lalu Satpol PP Kudus juga mulai menginventarisasi kios dan menempel pengumuman bahwa pengurusan perpanjangan sewa maksimal 9 Februari 2016.

Advertisement

Pemkab sendiri sudah berulang kali mencarikan solusi, termasuk berkonsultasi dengan BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan Biro Hukum Jateng terkait pengajuan perpanjangan HGB oleh pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Kudus Plasa (HPKP).

Hasil konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang diperpanjang bukan hak milik atas satuan rumah susun, melainkan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan (HPL).

Kasus sengketa dengan pedagang muncul saat berakhirnya jangka waktu HGB nomor 15 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2009, maka dengan sendirinya hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir.

Sementara hak atas tanah, kembali ke pemilik HPL, yakni Pemkab Kudus. Pemkab Kudus sendiri akhirnya menawarkan perpanjangan sewa dengan durasi waktu lima tahun dan ada opsi perpanjangan tiga kali. Dari 100 kios, terdapat 25 kios yang belum diperpanjang oleh pedagang yang menempatinya, sedangkan 75 kios menyatakan bersedia memperpanjang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif