Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sleman akan digelar Februari ini
Harianjogja.com, SLEMAN– Pasangan pemenang Pilkada Sleman Sri Purnomo-Sri Muslimatun akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2016 nanti. Pelantikan tersebut didasarkan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan keduanya.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan keduanya untuk duduk di kursi orang nomor satu dan dua di Kabupaten Sleman. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri yang memberikan putusan final terkait pengangkatan keduanya.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo menjelaskan, baik Sri Purnomo maupun Sri Muslimatun (SP-SM) akan dilantik sesuai dengan keputusan dari Mendagri.
Dewan, katanya, telah menerima surat keputusan dan rekomendasi tersebut. “Dengan keputusan ini, dipastikan tidak ada permasalahan terkait pelantikan mereka,” ujar Inoki, Senin (8/2/2016).
Sebelumnya, jelas dia, Pimpinan Dewan menghadap ke Mendagri untuk membahas rekomendasi pelantikan bupati dan wakil bupati. Salah satu persoalan yang dibahas, katanya, terkait dengan status SM yang masih tercatat sebagai anggota dewan. Status tersebut, ujarnya, tidak lagi menjadi kendala setelah Mendagri menerima usulan pelantikan.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati itu tidak ada syarat pengunduran diri sebagai anggota dewan. Itu tidak termasuk,” katanya.
Inoki sendiri menyerahkan masalah dualisme jabatan yang dimiliki SM baik sebagai anggota Dewan maupun wakil bupati kepada Mendagri. Pasalnya, sampai saat ini Dewan memang belum mendapatkan surat pemberhentian SM sebagai anggota DPRD Sleman.
Dewan, katanya, hanya menjalankan sesuai dengan petunjuk Mendagri. “[Pelantikan] itu yang memutuskan Mendagri. Kami hanya mengikutinya,” katanya.