Jogja
Selasa, 9 Februari 2016 - 23:20 WIB

KORUPSI JALAN USAHA TANI : Bupati : Tuntaskan Kasus JUT

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GERAKAN SEJUTA CAP TANGAN MELAWAN KORUPSI

Korupsi jalan usaha tani untuk proses hukum diharapkan segera selesai.

Harianjogja.com, BANTUL- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Sigit Sapto Rahardjo menegaskan mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) yang melibatkan anggaran daerah senilai Rp3 miliar. (Baca Juga : KORUPSI JALAN USAHA TANI : Kejari Mulai Hitung Kerugian Negara)

Advertisement

Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, ia mendukung penuntasan kasus JUT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Bantul. Meski dikatakannya, dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan ihwal kasus ini. Sebab proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut dikerjakan menggunakan anggaran 2014, sebelum ia menjabat bupati sementara.

“Kalau ada indikasi korupsi segera ditindak,” tegas Sigit akhir pekan lalu.

Advertisement

“Kalau ada indikasi korupsi segera ditindak,” tegas Sigit akhir pekan lalu.

Menurut Sigit, ia telah membahas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan yang tersebar di delapan lokasi itu bersama Kepala Inspektorat Bambang Purwadi dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Partogi Dame Pakpahan.

Dalam pembahasan bersama Inspektorat, diketahui adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan yang melibatkan delapan rekanan itu.

Advertisement

Namun untuk membuktikan nilai pasti kerugian negara tersebut, ia berharap ada audit lebih lanjut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Harus dipastikan nilai kerugiannya berapa. Kabarnya mau mengundang BPKP untuk mengaudit,” lanjutnya.

Sedangkan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Partogi Dame Pakpahan, ia kata Sigit sudah menekankan agar kepala dinas bersangkutan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Advertisement

“Saya sudah sampaikan ke Pak Partogi, bicara saja apa adanya jangan ada yang ditutup-tutupi. Dari awal saya sudah bilang jangan ada dusta diantara kita,” papar dia.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya kini tengah menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. Sejauh ini kata Ketut, Inspektorat mengklaim nilai kerugian kasus tersebut hanya Rp45 juta.

“Kami ingin meminta klarifikasi ke Inspektorat untuk menyamakan persepsi. Kami juga ingin tahu, mereka dapat angka Rp45 juta itu dari mana,” jelas Ketut.

Advertisement

Untuk memperkuat kepastian nilai kerugian negara, Kejari bermaksud mengundang BPKP setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif