News
Selasa, 9 Februari 2016 - 23:00 WIB

KASUS UPS DKI : Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus UPS DKI Jakarta akhirnya sampai ke pengadilan. Namun, tersangka kini bertambah.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI Jakarta 2014.

Advertisement

“Sudah ada [tersangka], HL. Tersangka ditetapkan pada 5 Februari 2016,” kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi, Selasa (9/2/2016).

Erwanto mengatakan Harry Lo diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, mantan anggota Komisi E DPRD DKI M. Firmansyah, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, Hari Lo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana. Perusahaan Hari Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakpus dan Jakbar pada tahun anggaran 2013-2014.

Advertisement

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus anggaran “siluman” tersebut. Sementara itu, baru tersangka Alex Usman yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Di sisi lain kerugian negara dari proyek UPS di Dikmen Jakbar dan Jakpus berjumlah sekitar Rp160 miliar.

Sebelumnya Direktorat Tipidkor juga telah menetapkan Direktur PT Tirtamarta Wisesa Abadi, Gabriel Marung, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan printer dan scanner 3 dimensi di 25 sekolah SMAN/SMKN di Jakarta Barat 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan perkara UPS.

“Sejak diterima laporan itu, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani.

Advertisement

Hadi mengatakan modus operandi tersangka Alex menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner. Dari hasil penyidikan kasus ini ditemukan fakta tersangka GM melakukan tindak pidananya bersama Alex Usman. “AU itu sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi UPS,” katanya.

Dengan kata lain, sambung Hadi, penetapan GM sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan kasus UPS. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan mengingat kerugian negara yang ditanggung dalam proyek itu sebesar Rp67 miliar. Belakangan Bareskrim mulai menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan alat digital educational classroom di 20 sekolah SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif