News
Selasa, 9 Februari 2016 - 18:30 WIB

HAJI 2014 : Kemenag Gugat Pemilik Pondokan Haji di Arab yang Merugikan Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tenda Jemaah Haji di Arafah, Arab Saudi. (JIBI/Antara)

Haji 2014 diwarnai dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik pondokan haji di Arab untuk jemaah asal Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Haji di Jeddah secara resmi mengajukan gugatan kepada pemilik pondokan yang dinilai merugikan jemaah haji asal Indonesia, ke Pengadilan Arab Saudi.

Advertisement

Gugatan tersebut bermula saat Kementerian Agama Daerah Kerja Mekah membatalkan kontrak untuk satu pemondokan jemaah haji pada musim haji 2013 karena pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin. Kementerian Agama pun kemudian meminta uang muka sebesar 50% dari total biaya yang telah dibayar untuk dikembalikan.

Gugatan juga dilakukan Kementerian Agama kepada pemilik pondokan untuk musim haji 2014. Hal itu dilakukan karena pemilik menyewakan rumahnya kepada jemaah haji asal negara lain beberapa hari sebelum jemaah asal Indonesia datang. Padahal, Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah tersebut dan membayarkan uang muka sebesar 50% dari total biaya yang disepakati.

Staf Teknis I Kantor Urusan Haji, Ahmad Dumyathi, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir agar dapat memperoleh hak Pemerintah Indonesia.

Advertisement

Sementara itu, Kuasa Hukum Kantor Urusan Haji, Hatim Faisal Iraqi, mengatakan pemilik pondokan yang melakukan wanprestasi untuk musim haji 2014 telah mengakui menerima uang muka sebesar 50% dari biaya yang disepakati. Dia pun optimistis dapat memenangkan proses persidangan, karena pemilik rumah juga mengaku telah mencairkan uang muka tersebut.

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 22 Februari 2016,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Sebelumnya, Kementerian Agama memenangkan gugatan perdata kepada Ana li al-Tathwir wa al al-Tanmiyah di Pengadilan Umum Riyadh. Perusahaan tersebut harus menghadapi gugatan pemerintah Indonesia karena dianggap gagal memenuhi konsumsi untuk 189.000 jemaah haji Indonesia pada 2006.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif