Jateng
Selasa, 9 Februari 2016 - 12:50 WIB

DANA KASDA HILANG : Terima Suap, Pejabat Pemkot Semarang Divonis 2,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Kasus dana kasda hilang milik Pemkot Semarang menyeret mantan Kepala UPTD Kas Daerah, Suhantoro yang divonis 2,5 tahun.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Suhantoro dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas suap yang diterima berkaitan dengan simpanan dana milik pemerintah daerah setempat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Advertisement

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Torowa Daeli dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti menerima sejumlah uang berkaitan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Terdakwa menerima suap sebesar Rp152 juta dari Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai BTPN.

Advertisement

Suap tersebut berkaitan dengan permintaan penundaan pemindahan dana milik Pemkot Semarang yang tersimpan di BTPN ke bank lain. Rencana pemindahan rekening tersebut sesuai dengan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan agar seluruh simpanan milik pemerintah daerah dipindah ke rekening bank pemerintah.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.

Dalam pertimbangannya, kata hakim, terdakwa tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya melalui transfer bank tersebut. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif