News
Senin, 8 Februari 2016 - 18:47 WIB

REVISI UU KPK : Soal RUU KPK, Bambang Widjojanto Sebut Pemerintah Naif dan Ironis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Revisi UU KPK membuat pemerintah disorot. Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap sikap pemerintah naif.

Solopos.com, JAKARTA — Sikap pemerintah yang mengaku tak tahu soal draf revisi UU KPK dikritik. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa ketidaktahuan pemerintah adalah sesuatu yang naif dan ironis. Sebab, saat ini revisi UU KPK sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 di DPR.

Advertisement

“Kalau juru bicara saja tidak tahu, apalagi kami sebagai rakyat,” ujarnya, Senin (8/2/2016).

Bambang mengkritik satu hal dalam draf revisi UU KPK yang saat ini beredar, yakni mengenai pembentukan Dewan Pengawas. Sebab institusi penegak hukum lainnya tidak membentuk lembaga baru yang mengawasi kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri.

Polri memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang bertugas menyediakan usulan calon Kapolri. Kejaksaan Agung mempunyai Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi peningkatan kinerja kejaksaaan. Tapi, kedua lembaga tersebut tidak ada yang memiliki kewenangan mengawasi dan membatasi kewenangan institusi hukum.

Advertisement

“Saya baca dari draf yang beredar, yang akan diawasi [Dewan Pengawas] adalah KPK. Kalau betul maka sebetulnya kiamat kecil terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, menyatakan bahwa Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK apabila ternyata malah melemahkan proses pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK seharusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. “Beberapa anggota DPR selalu mengatakan revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, tapi draf yang beredar bertabrakan. Sikap presiden jelas, kalaupun ada revisi, harus revisi yang memperkuat KPK,” katanya.

Menurut Johan Budi, revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR, tapi kemudian terjadi saling lempar terkait pembuat draf revisi UU itu. Sampai akhirnya, publik mengasosiasikan revisi UU KPK adalah tindakan yang mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif