News
Senin, 8 Februari 2016 - 22:15 WIB

PERDAGANGAN ORGAN : LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Jual Beli Organ

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pdk.or.id)

Perdagangan organ terungkap di Jawa Barat.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus perdagangan organ ilegal masih diproses oleh kepolisian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap membantu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang mengajukan permohonan perlindungan untuk dua orang terkait kasus itu.

Advertisement

“Dua orang itu terdiri dari satu orang saksi dan satu orang saksi korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (8/2/2016).

menurut dia, LPSK belum bisa mendapatkan akses langsung kepada dua orang tersebut karena pengajuan permohonan perlindungan diajukan oleh Bareskrim secara tertulis.

“Kami berharap Bareskrim bisa memberikan akses bagi kami untuk melakukan penelaahan, karena itu merupakan salah SATU syarat diberikannya perlindungan,” ujar DIA.

Advertisement

LPSK juga mengharapkan saksi dan korban lain terkait penjualan organ mau ikut memberikan keterangan, karena ditakutkan kasus ini banyak terjadi namun tidak terungkap.

Saat ini polisi sedang mengusut sindikat penjualan organ yang terjadi di Jawa Barat. Namun polisi mengalami kesulitan karena saksi tidak berani memberikan keterangan.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menegaskan pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum. “Kalau memang ada jual beli organ dan ditemukan oknum terlihat kita serahkan ke polisi,” kata Menkes di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Advertisement

Dia menegaskan organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan jika ada kegiatan jual beli tersebut melibatkan siapa pun termasuk dokter maka harus diproses secara hukum.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka.

Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif