Jogja
Senin, 8 Februari 2016 - 04:20 WIB

PEMKOT JOGJA : Tiap Tahun Bunga Deposito Rp25 Miliar, Untuk Apa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Pemkot Jogja mengelola tambahan pendapatan hingga miliaran rupiah per tahun.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja harus mengelola tambahan pendapatan dari bunga deposito anggaran sebesar Rp25 miliar setiap tahun.

Advertisement

“Ada tambahan bunga dari deposito anggaran sebesar Rp25 miliar setiap tahunnya. Hal seperti ini juga terjadi di daerah lain. Pemerintah pusat berharap ada penataan agar dana bisa terserap maksimal,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja Kadri Renggono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Jogja perlu melakukan perencanaan kegiatan dengan lebih baik agar “cash flow” anggaran bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah disiplin dalam mengelola anggaran adalah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015.

Advertisement

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah pusat tidak akan lagi mentransfer dana alokasi umum (DAU) dalam bentuk anggaran, tetapi diganti dengan surat berharga negara (SBN).

“Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini,” katanya.

Pada tahun lalu, DAU ditransfer secara rutin setiap bulan oleh pemerintah pusat dengan besaran sekitar Rp50 miliar per bulan karena total dana alokasi umum yang diperoleh Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp600 miliar.

Advertisement

“Mulai tahun ini, surat berharga negara akan diberikan sebagai ganti dana transfer. Nilai surat berharga negara tersebut sesuai dengan nilai tranfer dana alokasi umum. Hanya saja, surat tersebut tidak bisa langsung segera dicairkan. Tidak seperti dana transfer,” kata Kadri.

Surat berharga negara tersebut akan diberikan jika anggaran dalam neraca keuangan pemerintah daerah memiliki nilai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 3 bulan.

“Pada tahun ini pun kami wajib menyerahkan laporan keuangan setiap bulan. Tidak seperti tahun lalu yang disampaikan tiga bulan sekali,” katanya.

Hingga memasuki awal Februari, Pemerintah Kota Yogyakarta belum menjalankan kegiatan yang membutuhkan dana relatif cukup besar. Sejumlah pekerjaan yang sudah masuk lelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Yogyakarta lebih didominasi pekerjaan jasa, seperti jasa pengamanan, penyapuan, dan premi asuransi.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif