Jogja
Minggu, 7 Februari 2016 - 11:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Kapan Paku Alam X Dilantik?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY, asegera dilanjutkan dengan tahap pelantikan

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Musyawarah DPRD DIY akhirnya menjadwalkan pembentukan Panitia khusus (pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY. Bila tak ada halangan dalam sebulan kedepan wagub DIY yang baru akan bisa dilantik.

Advertisement

Ditemui usai rapat Bamus Penetapan Wagub Jumat (5/2/2016), Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sudah ada keputusan untuk segera membentuk Pansus Penetapan Wagub. Selanjutnya setiap Fraksi akan mengusulkan nama-nama yang akan masuk sebagai anggota Pansus dan menyerahkan ke Pimpinan Dewan selambatnya 10 Februari.

“Jumlahnya anggota pansus ini separuh dari total anggota DPRD DIY, jadi sekitar 27 orang,” kata Yoeke.

Tenggat waktu itu ditetapkan lantaran 11 Februari nama anggota dewan yang masuk dalam Pansus Penetapan Wagub akan diumumkan dalam Rapat Paripurna (Rapur). Sejak pengumuman itu pula waktu Pansus untuk bekerja selama tujuh hari kerja mulai dihitung.

Advertisement

Bila tak ada kendala, Yoeke mengatakan 19 Februari tugas Pansus Penetapan akan berakhir dan segera ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Penetapan Hasil Verifikasi. Selanjutnya berkas yang sudah terkumpul akan dikirimkan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut dan menentukan tanggal pelantikan.

Lebih lanjut, Politisi PDIP ini mengatakan sembari menunggu daftar nama usulan anggota Pansus pihaknya akan berkomunikasi dengan Kadipaten Pakualaman untuk menyerahkan kembali dokumen persyaratan.

Sesuai Pasal 18 dan 19 UU Keistimewaan DIY, berkas usulan pengganti Wagub mesti diserahkan langsung kepada Pansus Penetapan. Sehingga meskipun Pakualaman sudah menyerahkan berkas 8 Januari lalu namun proses itu perlu diulang sesuai peraturan yang ada.

Advertisement

“Teknisnya bagaimana itu nanti yang akan dikomunikasikan dengan Pura, yang jelas harus ada penyerahan secara resmi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif