Soloraya
Sabtu, 6 Februari 2016 - 17:00 WIB

MASALAH KETENAGAKERJAAN : Gaji Dipotong Rp24.000/bulan, Puluhan Pekerja Mengadu ke Polres Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pekerja berkumpul menunggu proses pengaduan rekan mereka di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (6/2/2016). Mereka mengadukan ororitas perusahaan tempat mereke bekerja, CV Janaka Jogja Solution, karena dinilai menipu dan menggelapkan uang mereka. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Masalah ketenagakerjaan dilaporkan tenaga outsourcing ke polisi lantaran gaji mereka dipotong tanpa kejelasan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 33 pekerja, Sabtu (6/2/2016), mengadukan pimpinan perusahaan outsourcing tempat mereka bekerja, CV Janaka Jogja Solution, ke Polres Sukoharjo.

Advertisement

Para pekerja yang dipekerjakan di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta di Kartasura, Sukoharjo, sebagai juru parkir dan cleaning service itu merasa manajemen perusahaan telah menipu dan menggelapkan uang mereka dengan modus memotong gaji bulanan untuk iuran Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan).

Perwakilan para pekerja, Warsono, 46, saat ditemui di sela proses mengadu di Mapolres Sukoharjo, beralasan perusahaan tidak bisa mempertanggungjawabkan potongan gaji bulanan senilai Rp24.000/pekerja selama setahun sejak 1 Januari2015 hingga 1 Januari 2016.

Warsono menceritakan dalam slip gaji bulanan setiap pekerja terdapat potongan Rp24.000. Berdasar keterangan pada slip itu potongan digunakan untuk iuran Jamsostek.

Advertisement

Setelah enam bulan bekerja pekerja berinisiatif meminta kartu Jamsostek tersebut untuk memastikan mereka sudah dijamin Jamsostek. Namun otoritas perusahaan kala itu tidak bisa memberikan kartu dengan alasan persyaratan daftar belum lengkap.

“Pas kontrak mau habis kami minta lagi, tapi perusahaan tetap tidak bisa memberikan kartu Jamsostek. Kami curiga jangan-jangan ini hanya akal-akalan. Lalu kami tanya ke BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan Jogja, 30 Desember 2015. Ternyata dalam data diketahui CV Janaka Jogja Solution tidak pernah mengikutsertakan kami dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Warsono.

Jika dikalkulasi kerugian yang dialami setiap pekerja senilai Rp288.000. Kerugian seluruh pekerja yang berjumlah 52 orang senilai Rp14,976 juta. Dari 52 pekerja itu hanya 33 orang yang mengadu ke polisi, sedangkan pekerja lainnya tak mengadu karena takut dipecat.

Advertisement

Pekerja lainnya, Sukirman, menambahkan pengaduan itu sebagai puncak kekecewaan pekerja yang diperlakukan tidak adil. Gaji yang diterima pekerja hanya Rp900.000/bulan. Gaji tersebut jauh dari upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp1,396 juta.

Kanit SPK Polres Sukoharjo, Aiptu Slamet, mengatakan aduan itu ditangani Unit I.

Terpisah, teradu, Direktur CV Janaka Jogja Solution, Retno Damayanti hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Nomor telepon yang menurut para pengadu milik Retno saat dihubungi tidak aktif. Pemilik nomor lain yang dihubungi mengaku di perusahaan hanya sebagai sopir bernama Anto. Dia bersedia mengirim nomor telepon Retno melalui SMS. Namun, lebih dari satu jam ditunggu dia tidak mengirim SMS apa pun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif