Soloraya
Jumat, 5 Februari 2016 - 17:40 WIB

TENAGA HONORER KARANGANYAR : DPRD: Perekrutan THL Tak Berdasar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Tenaga honorer Karanganyar, DPRD menilai perekrutan THL akan membebani APBD.

Solopos.com, KARANGANYAR–Perekrutan tenaga harian lepas (THL) di Karanganyar tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak memiliki data jumlah THL di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menuturkan kondisi itu lucu. Dia khawatir kebijakan itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila perekrutan THL tidak terkontrol.

“Enggak ada cantolan aturan. Dalam APBD enggak tertulis untuk gaji THL. Anggaran tidak disebutkan THL. [Honor] THL baru mungkin masuk kegiatan atau program kegiatan. Kegiatan di SKPD atau barang dan jasa,” kata Bagus saat ditemui wartawan di ruang Fraksi PDIP DPRD Karanganyar, Jumat (5/2/2016).

Namun, Bagus tidak dapat memberikan penjelasan detail apakah kebijakan itu boleh diambil. Bahkan Pemkab tidak memiliki cantolan hukum. “Dibilang legal yo… diperbolehkan. Sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan APBD di setiap SKPD. Tetapi, selama ini enggak terkontrol,” tutur dia.

Advertisement

Dia membeberkan salah satu bukti Pemkab tidak mengontrol perekrutan THL. Menurut dia Sekda Karanganyar maupun BKD Karanganyar tidak mengetahui jumlah THL di Pemkab Karanganyar. Bagus menceritakan Sekda Karanganyar, Samsi, pernah menyampaikan Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar merekrut 12 orang THL untuk tenaga kebersihan.

“Sekda enggak tahu persis data THL di Karanganyar. Di Setda banyak penambahan outsourcing untuk office boy. Kalau dibutuhkan ya enggak apa-apa asal terkontrol. Hla ini data enggak jelas. BKD enggak menangani,” ujar dia.

Oleh karena itu, Bagus tidak menampik saat Solopos.com menyinggung kemungkinan praktik pungutan liar (pungli) saat merekrut THL. Informasi yang beredar sejumlah orang THL diminta membayar sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Bagus juga tidak melihat perekrutan THL melibat pihak ketiga berbadan hukum. “Setahu saya, harus ada badan hukum untuk memasok THL. Terlembaga. Ini kayaknya semaunya SKPD. Standar dan dasar menambah [THL] itu apa. Setiap SKPD itu tambah kegiatan dan THL tetapi tolok ukur enggak jelas. Liar. SKPD arep nglebokke yo tanpa sepengetahuan,” tutur dia.

Advertisement

Oleh karena itu, Bagus menyarankan Pemkab bersikap. “Paling tidak perhitungkan kebutuhan, terdata jumlah yang dibutuhkan dan di Karanganyar. Kalau masuk lewat badan hukum. Paling tidak Sekda tahu. [Sekda] panggil SKPD dan mendata,” ujar dia.

Sementara itu, Sekda Karanganyar, Samsi, menuturkan Pemkab merekrut THL sesuai program atau kegiatan yang ada di SKPD. Namun, dia mengaku belum mengetahui jumlah THL di Karanganyar. “Kalau totalnya kami belum ada laporan. Pokoknya harus hati-hati menyikapi hal itu [THL]. THL bekerja sesuai program atau kegiatan SKPD,” ujar Samsi saat ditemui wartawan seusai acara pemberian bantuan jadup di Kantor Baznas Karanganyar, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif