Pajak Boyolali, penerimaan PBB Boyolali kurang sekitar Rp2 miliar dari target Rp29 miliar.
Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali gagal meraih target pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan (PBB) Boyolali 2015.
Penerimaan PBB hanya tercapai 92% dari target yang ditetapkan. Dari data yang diterima Solopos.com di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, penerimaan PBB hanya terealisasi Rp27 miliar dari target Rp29 miliar. Berkaca pada realisasi 2015, maka Pemkab Boyolali mengoreksi target pajak 2016. Target PBB tahun 2016 diturunkan hanya senilai Rp28 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPPKAD, Bambang Hermanto, menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan PBB 2015 tidak mencapai target.
“Salah satunya karena terlalu tingginya target pendapatan dari sektor PBB,” kata Bambang, kepada Solopos.com, Jumat (5/2/2016). Pada 2014, target PBB hanya Rp12 miliar, namun pada 2015 targetnya naik 240% menjadi Rp29 miliar.
“Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat Boyolali untuk membayar PBB serta masih adanya dobel SPT pajak bumi dan bangunan.”
Sebagian masyarakat juga enggan membayar pajak tepat waktu karena tidak tahu arti pentingnya pajak. Peran petugas pemungut pajak juga berpengaruh. Sebagian petugas pemungut pajak kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga ada sebagian wajib pajak yang belum tertagih.
DPKKAD akan terus menyosialisasikan terkait pentingnya pajak kepada masyarakat. “Pada intinya, uang PBB dari masyarakat akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.”
Berbeda dengan PBB, penerimaan BPHTB justru melampaui target hingga 227,87 %.
Dari target BPHTB 2015 senilai Rp5,250 miliar, DPPKAD mampu meraup penerimaan hingga Rp12 miliar. Tingginya angka transaksi jual beli tanah di Boyolali memicu peningkatan penerimaan daerah dari BPHTB.
“Tingginya transaksi jual beli tanah tak lepas dari banyaknya investasi yang masuk ke Boyolali. Para investor banyak yang membeli tanah untuk tempat usaha dengan mendirikan perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan BPHTB.”
Kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) di Boyolali 2015 yang berdampak pada kenaikan harga tanah juga dinilai memberikan sumbangan pada kenaikan pendapatan dari sektor BPHTB.