Jateng
Jumat, 5 Februari 2016 - 06:50 WIB

LEMBAGA KEUANGAN : Bank Jateng Siap Terapkan Pengawasan Terintegrasi, Ini Tujuannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Bank Jateng (JIBI/Dok)

Lembaga keuangan Bank Jateng menyiapkan pengawasan terintegrasi.

Semarangpos.com, SEMARANG-Bank Jateng siap menerapkan pengawasan terintegrasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi.

Advertisement

“Kita kan koordinator, tentu akan melakukan POJK ini secara konsekuen. Ini juga merupakan alat untuk menyemangati sekaligus bersinergi dan berintegrasi sebagai kekuatan keuangan daerah secara bersama-sama,” kata Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno di Semarang, Kamis (4/2/2016).

Menurut dia, pengawasan terintegrasi ini tidak akan berdampak pada nasabah. Justru penerapan ini dapat menjadi fasilitator bagi nasabah khususnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Salah satunya secara konsep adalah ada kelas pada penyaluran kredit. Katakanlah BPR khusus melayani sektor kecil dengan plafon sekian juta, itu sudah ditentukan,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menyatakan Bank Jateng merupakan salah satu lembaga jasa keuangan Jateng, yang sudah ditunjuk oleh Gubernur sebagai koordinator, fasilitator, dan mediator dengan lembaga jasa keuangan milik Jateng lainnya.

“Ini kan intinya dalam hal pengawasan yang terintegrasi, kontribusinya kepada masyarakat juga jelas,” katanya.

Menurut dia, dampak langsung penerapan tersebut terhadap nasabah adalah kepercayaan nasabah akan meningkat.

Advertisement

“Dengan adanya pengawasan ini mereka juga tidak akan berpikir akan menunggak cicilan karena bagaimanapun juga kontrolnya sudah terintegrasi. Ini juga merupakan kendali kami,” katanya.

Sebelumnya, OJK memandang perlunya pengawasan terintegrasi tersebut pada industri jasa keuangan. Penerapan pengawasan terintegrasi bertujuan menutup jarak peraturan serta menghilangkan “supervisory blind spot” atau cabang usaha yang tidak terpantau oleh Pemerintah.

Selanjutnya, memastikan pengawasan efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi dan masuk dalam konglomerasi secara keseluruhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif