Soloraya
Jumat, 5 Februari 2016 - 19:55 WIB

LALU LINTAS SOLO : Kamera CCTV Pengawas Baron Dirusak Orang Tak Dikenal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi kamera CCTV di persimpangan Baron yang dirusak dengan cara ditembak senapan angin. (Mahardini Nur Afifah/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Solo, kamera CCTV pemantau lalu lintas di Baron dirusak dengan cara ditembak warga dengan senapan angin.

Solopos.com, SOLO–Kamera closed circuit television (CCTV) pemantau lalu lintas di persimpangan Baron menjadi sasaran perusakan orang tak dikenal. Diduga kamera tersebut ditembak warga dengan senapan angin.

Advertisement

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Ari Wibowo, mengatakan aksi vandalisme fasilitas publik tersebut dilakukan akhir Januari lalu. “Kamera diduga ditembak orang dengan senapan angin akhir Januari kemarin. Kejadiannya malam hari,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (5/2/2016).

Ari mengatakan pelaku perusakan kamera CCTV milik Dishubkominfo Solo ini tidak terpantau kamera lantaran arah menembaknya berlawanan arah dari pengawasan. “Kamera kebetulan sedang mengarah ke timur. Sedangkan penembak diduga dari arah barat,” bebernya.

Atas kejadian vandalisme tersebut, Ari mengatakan pemerintah dirugikan Rp2 juta dan warga masyarakat tidak bisa mengakses gambar dari persimpangan Baron dengan jelas.

Advertisement

“Untungnya yang rusak hanya kaca depan. Kalau sampai lensa kameranya kena cukup mahal. Bisa sampai Rp30 juta. Meksipun kerugian kecil, namun masyarakat dirugikan tidak bisa melihat streaming kondisi lalu lintas dengan jelas karena terhalang kaca pecah,” jelasnya.

Ari menuturkan perusakan kamera CCTV di persimpangan Baron bukan kejadian pertama. Sebelumnya, November 2015 lalu kamera CCTV di kawasan tersebut juga menjadi sasaran vandalisme orang tidak bertanggung jawab. “November lalu juga kena. Sudah kami betulkan. Sekarang dirusak lagi,” keluhnya.

Menurut Ari, pelaku perusakan kamera CCTV milik pemerintah masuk dalam kategori pidana karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Perhubungan. Pelaku bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Advertisement

“Untuk langkah antisipasi selanjutnya, kami maksimalkan pengawasan petugas lapangan untuk memantau kamera CCTV, terutama di daerah rawan seperti Baron,” katanya.

Dishubkominfo Solo saat ini mengoperasikan 34 kamera dome serta tujuh kamera fix untuk membantu pengawasan lalu lintas di jalan Kota Bengawan. Kamera CCTV tersebut membantu memberikan informasi gambar kondisi lalu lintas secara langsung saat diakses masyarakat lewat www.dishubkominfo.surakarta.go.id.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif