Kasus Keimigrasian warnai proyek Tol Solo-Kertosono.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur (Jatim) , Kamis (4/2/2016), mengungkap kenyataan bahwa jalan tol Trans Jawa selama ini turut digarap oleh warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus keimigrasian. Empat dari 20 WNA asal Tiongkok yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ternyata menyalahi aturan, mereka menggunakan visa kunjungan wisata ke Indonesia padahal seharusnya mereka wajib mengantongi visa untuk bekerja. Tak pelak, para WNA yang Kamis dipertontonkan dokumen keimigrasian mereka oleh pegawai Kantor Imigrasi Kediri di hadapan wartawan tersebut harus dideportasi ke negara asal.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.