Soloraya
Jumat, 5 Februari 2016 - 23:15 WIB

DANA DESA SUKOHARJO : Dana Desa Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dana desa Sukoharjo akan cair setelah ada evaluasi dari Gubernur Jateng terkait pengelolaan dana desa.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pencairan bantuan dana desa asal pemerintah pusat masih menunggu evaluasi peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa oleh Gubernur Jateng. Kemungkinan besar, bantuan dana desa disalurkan ke setiap desa pada April mendatang.

Advertisement

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Sukoharjo, Sri Lestari, mengatakan masih menunggu hasil evaluasi Perbup dana desa oleh Gubernur Jateng. Dalam waktu dekat, Pemprov Jateng akan menggelar pertemuan untuk membahas mekanisme pencairan beserta pengelolaan dana desa.

“Belum tahu hasil evaluasi Perbup dana desa seperti apa, kami juga masih menunggu perkembangannya. Bulan ini, kami akan menghadiri pertemuan untuk membahas penggunaan dana desa yang digelar Pemprov Jateng,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2016).

Advertisement

“Belum tahu hasil evaluasi Perbup dana desa seperti apa, kami juga masih menunggu perkembangannya. Bulan ini, kami akan menghadiri pertemuan untuk membahas penggunaan dana desa yang digelar Pemprov Jateng,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2016).

Selain itu, ia juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pencairan dana desa dari pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah pusat belum mengirim dana desa yang ditransfer langsung ke rekening umum kas daerah (RUKD).

Bantuan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat pada 2016 senilai lebih dari Rp96 miliar. Tahun lalu, bantuan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp43 miliar.

Advertisement

Setelah juknis mekanisme penyaluran dana desa diterbitkan pemerintah pusat maka ia akan menyosialisasikan aturan itu kepada para kepala desa atau perangkat desa di Sukoharjo.

Dia meyakini para kepala desa atau perangkat desa telah memahami mekanisme penyaluran dana desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan pada 2015.

Menurut Sri, setiap desa diperkirakan menerima bantuan dana desa minimal senilai Rp550 juta. Dana desa itu ditambah alokasi dana desa (ADD) yang diperkirakan senilai Rp500 juta-Rp600 juta.

Advertisement

Artinya, setiap desa bakal menerima dana pembangunan desa lebih dari Rp1 miliar. “Tahun ini, penggunaan bantuan dana desa harus lebih teliti, cermat dan hati-hati. Pada prinsipnya tak beda jauh seperti penggunaan dana desa pada tahun lalu,” ucap Sri.

Sebagian desa di Kabupaten Jamu telah menggelar musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) desa yang digelar mulai Januari lalu. Perencanaan pengelolaan bantuan dana desa tahun ini lebih matang dibanding 2015.

Pengelolaan dana desa merujuk pada hasil musrembang desa untuk menyepakati rencana kerja pembangunan desa (RKP). “Saya tegaskan bantuan dana desa dilarang digunakan untuk membiayai pembangunan kantor kepala desa atau balai desa. Itu sudah ada anggarannya sendiri dalam ADD,” tambah dia.

Advertisement

Di sisi lain, Kepala Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kristin Ary Supadmi, mengatakan penggunaan bantuan dana desa bakal dilakukan tim pengelola kegiatan (TPK). Tim tersebut bertugas melakukan pengadaan barang dana jasa seperti membeli barang material bangunan. Kepala desa dan sekretaris desa dilarang menjadi anggota TPK dana desa agar pengelolaan dana desa akuntabel dan transparan.

Advertisement
Kata Kunci : Dana Desa Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif