Jogja
Jumat, 5 Februari 2016 - 03:40 WIB

ANCAMAN DI SEKOLAH : Disdikpora Akan Buat SOP Teror Bom

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom (googleimage)

Sejauh ini Disdikpora DIY memang belum memiliki SOP tentang teror untuk sekolah-sekolah.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) akan membuat standard operating procedure (SOP) tentang ancaman teror bom. Sejauh ini Disdikpora DIY memang belum memiliki SOP tentang teror untuk sekolah-sekolah.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmatan Baskara Aji mengatakan akan membuatkan SOP dan menyosialiasikan kepada seluruh sekolah yang ada di DIY. Nantinya SOP ini akan dimasukkan dalam program pendidikan non kurikulum.

“Kami sebenarnya sudah memiliki SOP untuk menghadapi bencana alam, seperti gempa bumi, angin kencang, dan banjir. Namun untuk teror bom memang belum punya. Nanti akan kami buatkan SOP dan disebarkan,” kata Aji saat ditemui Harian Jogja, Kamis (4/2/2016).

Aji menuturkan SOP ini dibuat menyusul adanya kabar ancaman teror bom yang terjadi di Sekolah Dasar Alam “Green House” di Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman. Ancaman ini terjadi pada Selasa (3/2/2016) silam.

Advertisement

PNS DIY ini menambahkan dalam SOP nanti juga akan panduan simulasi yang harus dilakukan. Menurutnya SOP dan simulasi tentu akan berbeda dengan kebencanaan. Sebab jika teror bom sebisa mungkin tidak memberitahukan pada siswa tentang apa yang terjadi.

“Simulasi ini memang harus dilakukan dengan tenang. Guru sebagai pemimpin evakuasi harus bisa menahan diri dan mengantarkan siswanya keluar dari area sekolah dan mengamankan diri. Hal ini untuk menghindari adanya kepanikan,” kata Aji.

SOP juga akan dibuat berbeda untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Khususnya dalam kasus penemuan barang asing yang ada di area sekolah. Misalkan ada tas namun terlihat kabel dan jam, siswa SD harus segera mungkin melapor ke guru.

Advertisement

“Kalau siswa SMA memang harus melapor ke guru ditambahkan melapor ke polsek, polres atau koramil terdekat. Meskipun nantinya tim gegana pihak kepolisian yang datang, namun jika memang dekat dengan koramil laporkan ke koramil dulu,” kata Aji.

Sosiolog Senior Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Sunyoto Usman mengatakan sekolah boleh saja membuat SOP tentang menangani siswa agar tidak panic. Namun menciptakan rasa aman dan nyaman saat ada teror bom harus dilakukan pihak kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif