Jogja
Kamis, 4 Februari 2016 - 00:40 WIB

PENIPUAN EMAS : Ketua FPI Tertipu Setengah Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi emas batangan (JIBI/Bisnis)

Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY – Jawa Tengah Bambang Tedi menjadi korban penipuan penggelapan jual beli emas satu kilogram senilai Rp550 juta.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY – Jawa Tengah Bambang Tedi menjadi korban penipuan penggelapan jual beli emas satu kilogram senilai Rp550 juta. Ia bersama puluhan laskarnya mendatangi PN Sleman yang tengah menggelar sidang perdana kasus itu dengan terdakwa Nasrudin, 38, asal Jakarta.

Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai oleh Endang Dwi Handayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet Karnawan. Hakim Ketua sempat meminta kepada massa yang hadir di ruang sidang untuk tenang dan tidak mengambil gambar selama persidangan. “Saya beri waktu untuk mengambil gambar, saya harap hadirin bisa kondusif,” ungkap Endang di ruang sidang, Senin (1/2/2016).

Advertisement

Dalam persidangan, Ismet Karnawan menyatakan, sebelum membawa emas batangan milik saksi korban, Bambang Tedi, terdakwa dikenalkan oleh saksi atas nama Abidin yang pernah membeli emas 100 kilogram dari Bambang Tedi sejak 1998. Terdakwa datang ke rumah saksi korban bersama Takayuki Nakano asal Jepang yang akan membeli emas seberat 300 kilogram. Selanjutnya terdakwa yang juga penerjemah Bahasa Jepang itu meminta sampel satu kilogram emas sebagai contoh untuk dibawa ke Jepang. Korban lalu menyerahkan emas batangan berat satu kilogram dengan kadar 99,99% berseri : LM AFP 108 berikut sertifikatnya.

Penasihat hukum terdakwa, Hariyanto menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Kami keberatan dengan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” terang Hariyanto.

Sementara itu Bambang Tedi mengaku menderita kerugian Rp550 juta, karena terdakwa tidak pernah bisa dihubungi dan berbelit-belit saat ditanya perihal emas yang diberikan sejak Mei 2015 tersebut. “Karena kami sudah percaya, saya berikan saja. Alasan dia [terdakwa] pengusaha asal Jepang itu akan membeli 300 kilogram, dia pinjam sekilogram untuk contoh,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif