Soloraya
Kamis, 4 Februari 2016 - 19:40 WIB

PENCABULAN SOLO : Duh, Diiming-Imingi Rp25.000, Bocah SMP di Solo Dicabuli Hingga 20 Kali.

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Pencabulan Solo terjadi terhadap seorang siswa SMP di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO–Seorang bocah lelaki yang masih duduk di bangku SMP, A, 15, dicabuli [disodomi] lelaki sejenis hingga 20 kali. Aksi bejat itu dilakukan oleh lelaki asal Kelurahan Tipes, Serengan, M, 50, dengan menggunakan iming-iming uang Rp25.000.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, kasus tersebut menimpa korban sejak dua tahun lalu, persisnya Januari 2014. Pelaku kembali melanjutkan aksi bejatnya kepada korban yang sama dua bulan berikutnya. Diduga karena ketagihan, pelaku terus-terusan melampiaskan nafsu bejatnya kepada bocah SMP itu secara berkala.

Untuk menjaga kerahasiaan, aksi bejat itu dilakukan jauh di luar rumah pelaku. Pelaku sengaja mengontrak sebuah rumah di kawasan Manahan, Banjarsari, tak jauh dari kediaman korban. Di sanalah, lelaki lulusan DIII itu melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban hingga 20 kali.

Kali terakhir, pelaku mencabuli korban pada 16 Oktober 2015 lalu. Perbuatan menyimpang ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasakan ada tanda-tanda kurang baik pada perilaku anaknya.

Advertisement

Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh Solopos.com, pelaku mencabuli korban dengan memakai iming-iming uang, mulai Rp20.000 hingga Rp50.000. Uang tersebut sebagai bujuk rayu pelaku kepada korban agar bersedia melayani kembali hasrat seksualnya.

“Kowe gelemo, engko tak kei duwit [kamu mau saja, nanti saya kasih uang],” ujar pelaku seperti dikutip dalam salinan dakwaan.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi biadabnya secara diam-diam. Hasil rekaman itulah yang kemudian dipakai pelaku untuk mengancam ketika korban mulai melawan. Pelaku mengancam akan menyebarkan hasil rekaman itu kepada teman-temannya sekolah dan para tetangganya jika menolak ajakannya.

Advertisement

“Kowe yen ra gelem, video iki tak sebarke konco-konco karo tonggo-tonggomu [jika kamu tak mau, video ini akan saya sebarkan ke teman-temannmu dan tetanggamu],” ujar pelaku.

Korban juga disebutkan tak kuasa berontak lantaran tenaganya tak sekuat pelaku yang sudah dewasa. Setelah mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung memeriksakan anaknya ke dokter. Hasilnya, bocah itu positif menjadi korban pencabulan [sodomi].

Kasus ini sudah disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pantauan Solopos.com, sidang berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penasihat hukum terdakwa, Joko Wiwoho, mengatakan kasus ini baru disidangkan dua kali. Kliennya dijerat Undang-Undang No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pegiat Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham) Solo, Fitri Haryani, mengatakan kasus pencabulan sesama sejenis ini biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki masa lalu sebagai korban pencabulan sesama lelaki. Pelaku, kata dia, merasa ketagihan dan ingin selalu mengulangi lagi. “Kasus seperti ini biasanya dilakukan pelaku lantaran ia pernah mengalami hal serupa, baik sebagai korban atau pelaku. Nah, pelaku ini mencoba mengulangi lagi. Anak-anak biasanya menjadi korbannya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif