Soloraya
Kamis, 4 Februari 2016 - 22:55 WIB

KORUPSI SIMULATOR SIM : Pemkot Solo Minta Aset Bangunan Milik Djoko Susilo Ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan, Laweyan, Solo, Kamis (4/2/2016). Setelah penyerahan Dalem Joyokusuman, Pemkot Solo akan memita aset bangunan milik Djoko Susilo yang disita KPK tersebut agar dapat dikelola. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Korupsi simulator SIM, Pemkot Solo mengajukan permohonan pengelolaan tanah dan bangunan milik mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Solopos.com, SOLO–Setelah Dalem Joyokusuman, Pemkot akan memohon pengelolaan tanah dan bangunan milik koruptor pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen Pol Djoko Susilo.

Advertisement

Pemkot akan menyulap bangunan di Sondakan, Laweyan ini menjadi Museum Batik. Permohonan pengelolaan aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akan diajukan Pemkot ke KPK. “Aset tanah dan bangunan masih disita KPK. Jadi kami akan ajukan ke sana,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2016).

Budi mengatakan permohonan pengelolaan sebagai salah satu upaya Pemkot dalam penyelamatan bangunan cagar budaya. Sama halnya permohonan pengelolaan Dalem Joyokusuman milik mantan Kabulog Wijanarko Puspoyo yang menjadi sitaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) karena terkena kasus korupsi. Tanah dan bangunan seluas 11.000 meter persegi dan nilainya mencapai Rp25 miliar kini berhasil dikelola Pemkot. Bangunan itu merupakan aset bersejarah di Kota Bengawan.

“Nanti tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Sondakan milik Djoko Susilo bisa dijadikan untuk Museum Batik. Tapi ini perlu kajian lebih lanjut,” kata Budi.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkot berencana menyulap bangunan Omah Lawa yang berada di Jl. Slamet Riyadi untuk Museum Batik. Namun langkah itu batal terealisasi lantaran Omah Lawa sudah jatuh ke pihak ketiga. Budi mengatakan Pemkot sudah mewanti-wanti pemanfaatan Omah Lawa tidak boleh melenceng dari amanat UU 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sesuai UU, kepemilikan Omah Lawa oleh perorangan memang diperbolehkan, meskipun bangunan masuk sebagai benda cagar budaya (BCB).  “Asalkan tetap konsisten untuk merawatnya,” katanya.

Lebih jauh Budi berharap KPK bisa segera menghibahkan pengelolaan tanah dan bangunan milik Djoko Susilo untuk Pemkot. Budi pun siap mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut. Meski, diakuinya, dibutuhkan anggaran besar untuk pemeliharaan bangunan cagar budaya. Bagi Budi, yang terpenting bukanlah pada persoalan anggaran pemeliharaan. Namun bagaimana upaya Pemkot untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya.

“Jadi kalau masalah anggaran nanti bisa lah kita siapkan. Yang penting itu kan bangunan itu terawat dan tidak mangkrak,” katanya.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo sebelumnya mengatakan saat ini, masih ada satu bangunan cagar budaya yang disita KPK dari mantan Kakorlantas Irjend Pol Djoko Susilo. Mufti menyebut bangunan itu sebagai Dalem Sudagaran.  “Daripada nantinya dilelang, Pemkot juga siap untuk mengelolanya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif