News
Kamis, 4 Februari 2016 - 13:30 WIB

KERUDUNG HALAL : Zoya Harus Buktikan Ada Jilbab Haram

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto poster Zoya yang menyertakan iklan MUI. (Istimewa/Facebook)

Kerudung Halal yang diiklankan Zoya dengan mempublikasi logo MUI diprotes netizen.

Solopos.com, SOLO – Brand ternama busana muslim, Zoya, mengumumkan bahwa semua produk kerudung mereka telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Zoya bahkan memajang logo sertifikasi halal MUI ini dalam sebuah poster raksasa.

Advertisement

Zoya juga mengunggah sertifikat halal dari MUI dengan foto Laudya Chynthia Bella sebagai brand ambassador-nya. Di caption fotonya, akun resmi Zoya bernama @zoyalovers itu menulis, “Alhamdulillah Zoya mendapatkan sertifikat dari MUI sebagai kerudung halal pertama di Indonesia.”

Tak lama berselang, publik dunia maya (netizen) tampak menanggapi dengan serius kabar ini. Seperti akun Irfan Novianda yang menuntun Zoya harus membuktikan ada hijab (kerudung) haram.

Irfan mengaku mengerti dengan kebijakan LPPOM MUI yang tidak bisa menolak perusahaan yang meminta uji halal pada produknya. Dia juga menceritakan pengalamannya pada tahun 2008 mendampingi sebuah perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) meminta sertifikasi syariah menjadi PLB Syariah.

Advertisement

“Waktu itu MUI belum mengeluarkan fatwa terkait PLBS,” katanya. “DSN MUI akhirnya melakukan pleno dengan tim ahli dan anggota Komisi Fatwa DSN MUI sampai akhirnya tahun 2009 DSN MUI mengeluarkan Fatwa,” lanjutnya.

Namun untuk kasus hijab halal Zoya menurutnya aneh. Irfan mempertanyakan apakah banyak hijab haram yang beredar di kalangan masyarakat.

Pertanyaan kita sekarang, Zoya harus membuktikan adanya hijab yang menggunakan emulsifier dari gelatin babi [dua bahan yang diharamkan],” tutupnya.

Advertisement

Soal ulasan ini, netizen tampak riuh menanggapi. Akun Atma Wijaya mengatakan bahan yang disebutkan, gelatine babi, masih diperdebatkan akan halal-haramnya.

“Masalah gelatin babi saja masih perdebatan antara ulama di timur tengah dan di Indonesia, saya pernah baca tulisan kalau majelis ulama negara timur tengah dan eropa menghalalkan gelatin yag diekstrak dari darah babi sedangkan MUI dan majelis ulama Malaysia mengharamkan,” sebutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif