Soloraya
Kamis, 4 Februari 2016 - 16:40 WIB

KEKERASAN ANAK BOYOLALI : Polisi Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima terdakwa kasus kekerasan pada anak menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Boyolali, Kamis (4/2/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kekerasan anak Boyolali dengan terdakwa anggota Polres Wonogiri mengagendakan pembacaan tuntutan JPU.

Solopos.com, BOYOLALI–Sidang kasus penganiyaan yang dilakukan anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail dan kawan-kawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (4/2/2015).

Advertisement

Sidang mengagendakan tuntutan untuk dua kasus sekaligus yakni penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya warga Blagung, Simo, Edi Susanto, 18, serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan korban Syaiful Anwar, 15. Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutan untuk kasus penganiyaan yang mengakibatkan tewasnya Edi Susanto. Akhirnya, sidang hanya membacakan tuntutan untuk kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

JPU menuntut lima terdakwa yakni Agus Renaldy, Muhammad Mudhakir, Taufik Ismail, Adik Nur Cahyadi, dan Samsul Bahri, dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Agus Renaldy dan Taufik Ismail dituntut hukuman paling berat. “Keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta denda senilai Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU, Saptanti Lastari, dalam tuntutannya.

Sementara, Muhammad Mudhakir yang tak lain adalah kakak Taufik Ismail dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. Adik Nur Cahyadi dan Samsul Bahri dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan mereka telah menyebabkan korban mengalami luka dan trauma psikologi. Ada pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka merupakan tindakan main hakim sendiri apalagi salah satu pelakunya yakni Taufik Ismail adalah anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.” Sementara dalam sidang kemarin, kelima terdakwa hanya tertunduk sembari berdoa selama JPU membacakan tuntutannya. Agus Renaldy terlihat menangis saat JPU membacakan tuntutan hukuman baginya adalah paling berat.

Advertisement

Kuasa hukum terdakwa, Alif Arifin, akan menyampaikan keberatan atau pleidoinya pada sidang lanjutan Selasa (9/2/2016).

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto pada 11 September 2015 lalu, mereka juga telah menganiaya Syaiful Anwar di lokasi yang sama, yakni di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, atau sekitar Waduk Bade. Mereka menganiaya Edi dan Syaiful atas dasar tuduhan keduanya telah mencuri TV dan uang di rumah orang tua Taufik Ismail.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif