Entertainment
Kamis, 4 Februari 2016 - 00:45 WIB

KEJAHATAN ANAK : Kejahatan Terhadap Anak Ditetapkan Kejahatan Luar Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016) pagi. (Setkab.go.id)

Kejahatan anak menjadi isu hangat beberapa waktu belakangan ini seiring dengan banyaknya kasus kejahatan yang menimpa anak-anak.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima jajaran pimpinan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tentang langkah-langkah konkret pemerintah dalam mengatasi kekerasan terhadap anak.

Advertisement

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seperti dilansir situs Setkab.go.id mengemukakan, Presiden Jokowi meminta berbagai masukan terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Aris Merdeka Sirait, Presiden Jokowi prinsipnya setuju untuk menetapkan kejahatan terhadap anak itu sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, korupsi dan teroris, dan hal ini akan ditetapkan dalam Perppu.

“Beliau setuju itu dimasukkan ke dalam Perppu pemberatan hukuman tentang kebiri dengan suntik kimia. Jadi nanti penetapan extra ordinary crime terhadap peristiwa-peristiwa perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa untuk anak yang diawali dengan kekerasan seksual itu masuk kedalam Perppu extra ordinary crime,” kata Arist Merdeka Sirait seusai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu pagi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif