Jogja
Kamis, 4 Februari 2016 - 09:54 WIB

IZIN RUMAH KARAOKE : 11 Tempat Karaoke di Kulonprogo Beroperasi Tanpa Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu rumah karaoke di kawasan Pantai Samas, Rabu (25/11/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Izin rumah karaoke di Kulonprogo dilanggar oleh 11 tempat karaoke

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sebelas tempat karaoke terbukti tak berizin dan menyalahi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Advertisement

Meski diberi kesempatan untuk segera mengurus izin usaha, beberapa dari jumlah tersebut dinyatakan melanggar aturan mengenai lokasi, jarak usaha, dan jam operasional usaha jenis tersebut.

Sebelas tempat karaoke tersebut tersebar di berbagai daerah yakni Rumah Laut, Sederhana, Mutiara Musik, Family Karaoke, dan Lotus yang terletak di Glagah, Mahkota di Kecamatan Wates, 2 buah karaoke tak bernama di Kecamatan Temon, Caesar di Dusun Mlangsen, satu karaoke tak bernama di Desa Palihan, dan LCM di Kecamatan Panjatan.

Dari jumlah tersebut, masih ada tambahan karaoke bernama Bless di Triharjo, Wates yang juga tak memiliki izin namun kini karaoke tersebut sudah tutup.

Advertisement

Dari jumlah tersebut, 10 tempat karaoke belum memiliki izin usaha sedangkan 1 tempat karaoke di Panjatan menyalahi Perda TDUP secara lokasinya. Endah Supeni, Kepala Seksi Usaha Pemberdayaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo menjelaskan bahwa tempat karaoke di Panjatan tersebut sudah memiliki izin usaha rekreasi dan hiburan umum sebelum Perda TDUP diresmikan pada 2015 lalu.

Meski terbukti melanggar, sejumlah tempat karaoke tersebut belum diberikan surat peringatan secara resmi namun baru pada tahap pembinaan dari Pemkab Kulonprogo. “Kami lakukan pembinaan, khususnya mengenai Perda TDUP ini,” ujarnya pada Rabu (3/2/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif