Jogja
Kamis, 4 Februari 2016 - 06:55 WIB

BANDARA KULONPROGO : WTT Minta Data Makam Dihapus, Ini Kata BPN

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengajukan koreksi terhadap hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kepada tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (2/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo untuk masalah pendataan lahan masih pro dan kontra.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Data makam di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo yang ikut tercantum dalam hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diprotes Wahana Tri Tunggal (WTT).

Advertisement

WTT juga tidak terima karena hal serupa juga terjadi pada lahan milik anggota mereka yang sejak awal menolak upaya pengukuran dan pendataan.

Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil menegaskan tim hanya bertugas menjalankan undang-undang. Tim harus menginventaris semua lahan yang termasuk dalam wilayah izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan bandara NYIA.

“Data yang sudah masuk tidak bisa dicabut atau dikeluarkan dari database,” ungkap Fadhil.

Advertisement

Fadhil menjelaskan data tersebut dapat dikoreksi jika terdapat kesalahan. Semua warga terdampak dapat mengajukan keberatan terhadap hasil pengukuran dan pendataan yang dianggap kurang sesuai. Tim kemudian akan menindaklanjuti melalui upaya verifikasi, baik melalui pencocokan data maupun pengukuran dan pendataan ulang di lapangan.

“Tanah yang akan dipakai untuk kepentingan umum, negara akan memberikan ganti rugi yang layak,” katanya.

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengungkapkan, data terkait makam sudah tercantum sejak lama di buku induk desa yang bisa dijadikan dasar oleh tim BPN.

Advertisement

“Pemdes [pemerintah desa] bukan mau menjual tanah makam tapi pendataan tanah untuk bandara itu urusan BPN,” ujar Agus.

Seperti yang terjadi di Balai Desa Palihan, Senin (1/2/2016) lalu, dialog itu menemui jalan buntu dan massa pun membubarkan diri. BPN tidak dapat memenuhi permintaan WTT yang terus menuntut penghapusan informasi apapun terkait lahan yang tidak boleh diukur dan didata.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif