News
Rabu, 3 Februari 2016 - 03:50 WIB

PERDAGANGAN SATWA LANGKA : Kabareskrim Sebut Menjual Satwa Dilindungi Berarti Khianati Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anang Iskandar (Antara)

Perdagangan satwa langka berhasil diungkap oleh Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penjual satwa liar berinisial SH di kawasan Jakarta Pusat yang telah lama diincar. Dari hasil penangkapan itu, ditemukan juga kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau.

Advertisement

“Satwa-satwa yang diketemukan itu, selain dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional, juga merupakan entitas dan identitas dari Indonesia. Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut,” ungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2016).

Ia mengungkap modus operandi tersangka SH yang kini ditahan Bareskrim yaitu dengan cara menutupi usaha ilegalnya menggunakan topeng usaha kerajinan atau konveksi memproduksi tas, sepatu, dan dompet dari kulit. Lalu saat tim Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim menggerebek ternyata ditemukan juga bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH akan diganjar hukuman sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomo.r 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Advertisement

Anang juga mengungkapkan seluruh bentuk penjualan satwa liar dan spesies terancam, dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kovensi atau aturan yang telah menjadi perjanjian secara Internasional dan disahkan oleh PBB, melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

“Kejahatan seperti ini juga merupakan tindak kejahatan lintas negara,” kata dia.

Berdasarkan data, di Indonesia harimau terdiri dari tiga subspesies, yaitu: harimau bali, harimau sumatera, dan harimau jawa. Namun saat ini hanya harimau sumatera, karena kedua jenis yang lain dikabarkan sudah punah. Harimau Sumatera alias Panthera tigris sumatrae pun sebetulnya sudah terancam punah (Critically endangered ).

Advertisement

Sementara itu berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) jumlah harimau Sumatera tinggal 400-600 ekor, jumlah tersebut dikategorikan kritis dalam kepunahan daftar merah. Hal ini karena semakin berkurangnya luasan hutan sebagai habitatnya. Lalu pada 2014, dalam rentang 2000-2012, ada sekitar 2,8 juta hektare habitat harimau yang hilang.

“Memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi, termasuk menyimpan bagian- bagian tubuhnya, bukanlah sebuah kebanggaan atau prestise. Hal itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan karena melanggar undang-undang dan menjegal warisan atas keberadaan satwa itu kepada anak cucu kita nanti,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif