Soloraya
Rabu, 3 Februari 2016 - 22:55 WIB

PENCURIAN SOLO : Polsek Serengan Ringkus Kawanan Pembobol Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Pencurian Solo, Polisi menangkap kawanan pencuri rumah yang berjumlah empat orang.

Solopos.com, SOLO–Kawanan residivis pembobol rumah yang ditinggal penghuni di Kota Solo diringkus polisi di sejumlah wilayah. Satu pelaku dibekuk Polres Sukoharjo dan tiga orang lainnya ditangkap Polsek Serengan.

Advertisement

Ketiga pelaku itu adalah Tatak Nugroho Waskito, 33, warga Semanggi Pasar Kliwon, Sri Hartanto, 40, warga Manahan, Banjarsari, serta Sri Sugiharto alias Antok, 35, warga Serengan. Sementara satu rekannya, Sarsito, 40, dibekuk Polres Sukoharjo dan ditahan di Mapolres setempat.

Kapolsek Serengan, Kompol Edi Wibowo, mengatakan kawanan pelaku selama ini dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong. Dalam berbagai kesempatan, mereka juga dikenal menjambret dan menggasak barang yang tak luput dari incaran mereka.

“Nah, mereka ini terakhir membobol rumah warga Serengan, tak jauh dari sini [Mapolsek Serengan]. Kerugian korban mencapai Rp40 juta,” ujarnya saat menggelandang tiga pelaku ke hadapan wartawan di Mapolsek setempat, Rabu (3/2/2016).

Advertisement

Sejumlah barang yang disikat kawanan pencuri itu antara lain uang Rp15 juta, handphone berbagai merek, cincin, permata, serta sejumlah perhiasan lainnya. Korban adalah Edy Kunto Baskoro, warga Jl. Bima, No. 29, Kampung Serengan, Kecamatan Serengan, Solo.

“Aksi pencurian dilakukan pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, ketika penghuninya berangkat kerja. Mereka membagi tugas, ada sopir, pemetaan lokasi, mata-mata, dan eksekutor,” jelasnya seraya menjelaskan waktu kejadian sepekan lalu, tepatnya, Rabu (27/1/2016).

Dua hari setelah kejadian itu, polisi meringkus keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Keempatnya adalah residivis dalam kasus yang sama.

Advertisement

“Nah, uniknya uang tunai yang diambil ini kan Rp15 juta. Namun, ketiga pelaku di bagian luar rumah hanya dapat bagian Rp1,9 juta untuk dibagi bertiga. Eksekutornya curang sesama rekannya,” paparnya.

Salah satu pelaku, Tatak Nugroho, mengaku tak tahu sama sekali kalau dirinya ditipu temannya sendiri, Sarsito yang menjadi eksekutor. Sebab, ia hanya dapat Rp1,9 juta untuk dibagi bertiga. Pelaku mengaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu rumah korban. Pelaku nekat membobol rumah Edy Kunto di depan Mapolsek Serengan lantaran sakit hati dengan korban.

Atas tindakannya ini, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan. Keempatnya terancam kurungan maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif