News
Rabu, 3 Februari 2016 - 18:00 WIB

KARTEL DAGING AYAM : KPPU Endus Persekongkolan 12 Peternakan dan Kementan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daging ayam (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kartel daging ayam terendus KPPU dan diduga melibatkan 12 perusahaan peternakan dan Kementan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya tindakan pengaturan produksi ayam sehingga memengaruhi harga pasar. Diduga, hal itu dilakukan oleh 12 perusahaan peternakan besar serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Advertisement

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan akan melakukan pemanggilan persidangan terhadap 13 pihak tersebut pada dua pekan mendatang. Semua dokumen maupun dalil telah disiapkan guna membuktikan adanya persekongkolan.

“Berdasarkan rapat Komisi, kami memutuskan untuk memperkarakan seluruh pihak tersebut dalam dugaan adanya kartel di industri daging ayam,” kata Syarkawi kepada Bisnis/JIBI, Rabu (3/2/2016).

Advertisement

“Berdasarkan rapat Komisi, kami memutuskan untuk memperkarakan seluruh pihak tersebut dalam dugaan adanya kartel di industri daging ayam,” kata Syarkawi kepada Bisnis/JIBI, Rabu (3/2/2016).

Dia menambahkan mereka diduga melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Baik swasta maupun pemerintah telah mengatur produksi dan pasokan di pasar sehingga mengakibatkan adanya kenaikan harga daging ayam.

Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Advertisement

Syarkawi enggan menyebutkan nama 12 perusahaan peternakan besar tersebut, tetapi membenarkan pemanggilan terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Adapun, pihak Kementan yang dipanggil yakni Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Dia berpendapat 12 perusahaan tersebut menguasai sekitar 90% pasar daging ayam yang beredar dan memiliki bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir, seperti pakan ternak, anak ayam usia sehari (day old chicken/DOC), obat, hingga produk olahannya.

Temuan pelanggaran yang dihimpun oleh tim investigator yakni menahan pasokan ayam sehingga harga daging ayam melambung tinggi dan afkir dini atau pemusnahan pada induk ayam (parent stock/PS) untuk menaikkan harga DOC. Selain itu, terdapat persekongkolan untuk mematikan pelaku usaha kecil dengan menggelontorkan pasokan secara bersama-sama sehingga harga ayam anjlok.

Advertisement

Komisi juga mengundang Ditjen PKH dalam perkara tersebut terkait dengan ?kebijakan pengafkiran dini atau pemusnahan PS. Adapun, target pemusnahan yang dipatok sebesar 6 juta ekor.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, menimbulkan kerugian bagi peternak. Kerugian tersebut berasal dari biaya pemeliharaan, pembersihan kandang, tenaga kerja, dan waktu yang dibutuhkan untuk membiakkan PS.

Padahal, sebesar 80% peternak di Indonesia telah terintegrasi pada perusahaan peternakan besar. Adapun, sisanya yang disebut peternak mandiri juga masih membutuhkan pasokan pakan maupun anak ayam (day old chicken/DOC) dari perusahaan besar tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen PKH Kementerian Pertanian Muladno Bashar belum bisa memberikan tanggapan. Pesan singkat maupun telepon Bisnis belum direspons. Sebelumnya, Kementan telah meminta Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) untuk menghentikan sementara proses pengafkiran.

Pihaknya telah meminta tim hukum Ditjen PKH untuk segera menyiapkan dasar hukum berbentuk regulasi yang mengatur proses pengafkiran tersebut. Hingga saat ini, pengafkiran dini telah dilaksanakan pada lebih dari 3 juta ekor PS.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Hardijanto Kartika mengaku belum mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut. “Saya belum cek, nanti akan ditanyakan ke direksi,” kata Hardijanto melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan kartel yang dialamatkan KPPU terhadap perusahaan dengan kode CPIN tersebut. Adapun, Wakil Presiden PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Putut Djagiri belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari Bisnis/JIBI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif