Jogja
Rabu, 3 Februari 2016 - 13:21 WIB

Desa di Gunungkidul Belum Perhatikan Hak Kaum Difabel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akses Difabel (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Desa di Gunungkidul dianggap belum memperhatikan hak kaum difabel

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Desa di Gunungkidul dirasa belum ramah untuk kelompok terpinggirkan, khususnya penyandang disabilitas. Dari 144 desa yang ada, baru Desa Plembutan, Playen dan Nglipar, Kecamatan Nglipar yang mulai memperhatikan hak-hak kelompok tersebut.

Advertisement

Peneliti dari Institute for Development and Economic Analysis (Idea) Tri Suci Wulandari mengatakan, gelontoran dana desa yang melimpah nyatanya belum memihak kepada kelompok rentan, khusunya kaum difabel. Selama ini kepedulian terhadap kelompok-kelompok itu masih dikelola oleh organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.

“Mereka juga butuh perhatian dan jangan sampai makin terpinggirkan,” kata Suci di sela-sela kegiatan sarasehan tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan lainnya dalam Implementasi Undang-Undang Desa, Selasa (2/2/2016).

Dia menjelaskan, kelompok rentan ini juga butuh pendampingan dan pemberdayaan. Meski terlihat masih minim, namun sudah ada beberapa desa yang mulai memerhatikan kelompok itu. Salah satunya bisa dilihat di Desa Plembutan yang mulai menyediakan akses kepada kelompok disabilitas. “Selain itu ada juga di Desa Nglipar. Rencananya kami juga terus memperbanyak peran desa mewujudkan desa inklusi,” katanya lagi.

Advertisement

Menurut Suci, keberadaan desa inklusi tidak hanya diwujudkan dalam akses atau fasilitas yang memberikan kemudahan bagi difabel. Pasalnya, program milik desa harus lebih memedulikan dan memihak kepada kelompok tersebut.

“Semua butuh proses, nyatanya di dua desa yang ada [Plembutan dan Nglipar] sudah mulai melibatkan kelompok terpinggirkan dalam upaya Musyawaran Rencana Pembangunan desa,” papar dia.

Sementara itu, Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) Abdur Rozaki mengatakan, untuk mewujudkan terbentuknya desa inklusi sangat bergantung dengan niatan kepala desa yang bersangkutan. Dia mengakui, selama ini kaum difabel kurang mendapat perhatian, bahkan masih saja ada warga yang berusaha menyembunyikan keluarga mereka yang masuk dalam kelompok difabel.

Advertisement

“Pandangan ini yang harus diubah, karena keberadaan data pasti kelompok difabel akan sangat berpengaruh terhadap bantuan dari pemerintah,” kata Zaki, kemarin.

Dia berharap dengan diberlakukan UU Desa maka peran dari desa semakin besar. Oleh karenanya, proses pembangunan yang ada jangan hanya mementingkan kepentingan umum semata, tapi juga memerhatikan kelompok rentan.

“Salah satu bukti adanya desa inklusi dapat dilihat dari adanya akses yang ramah difabel serta adanya politik anggaran untuk pemberdayaan mereka,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif