Jatim
Selasa, 2 Februari 2016 - 12:05 WIB

PT KAI Asset Ancam Tertibkan IPAL Bantuan Pemprov Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro menunjukkan lubang penampungan limbah domestik di IPAL bantuan Pemprov Jatim di Bojonegoro. (JIBI/Solopos/Antara/Slamet Agus Sudarmojo)

PT KAI Asset Daops IV Semarang menuntut sewa lahan saluran IPAL Bantuan Pemprov Jatim di Bojonegoro.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — PT KAI Asset Daerah Operasi (Daops) IV Semarang, Jawa Tengah mempersoalkan izin atau sewa lahan pipa instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang ditanam di tanah asetnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Advertisement

KAI Asset Daops IV Semarang bahkan mengancam akan melakukan penertibaan atas saluran IPAL bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu. Ancaman itu disampaikan KAI Asset Daops IV Semarang melalui surat yang ditujukan kepada PT Bintang Sembilan selaku kontraktor pemasangan IPAL tersebut.

Surat bertanggal 23 Januari 2016 itu disertai pula ultimatum penertiban jika PT Bintang Sembilan tidak segera memproses izin atau sewa tanah itu kepada PT KAI sampai dengan 31 Januari 2016. Surat ancaman penertiban yang disampaikan kepada PT Bintang Sembilan itu juga ditembuskan KAI Asset Daops IV Semarang kepada berbagai pihak.

Sukirno, salah seorang ketua rukun tetangga (RT) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro turut ditembusi salinan surat ancaman itu. “Sampai hari ini belum ada tanda-tanda PT KAI melakukan penertiban,” ungkap Sukirno sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin (1/2/2016).

Advertisement

Antara melengkapi pula publikasi terkait tingkah KAI Asset Daops IV Semarang dengan komentar sinis pihak-pihak terkait di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro. Pasalnya, keberadaan IPAL bantuan Pemprov Jatim itu dianggap membantu KAI mengelola asetnya yang selama ini disewakan kepada warga.

Lagi pula, bangunan utama IPAL berada di tanah milik desa, PT KAI Asset Daops IV Semarang hanya ketempatan saluran di lahannya. “Kalau benar PT KAI menertibkan pipa yang ditanam, ya terlalu berlebihan, sebab warga yang menempati tanah PT KAI merasa diuntungkan adanya IPAL karena lingkungannya tidak kumuh lagi,” tutur perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Nurwachid.

Hanya Pipa
Dijelaskannya kemudian betapa tanah milik PT KAI hanya dimanfaatkan untuk menanam pipa jaringan IPAL, sedangkan dua bak penampung yang mengolah limbah domestik dari rumah warga berada di tanah desa. “Justru PT KAI yang seharusnya bertanggung jawab mengelola limbah warga yang menempati tanah PT KAI. Sebab, selama ini PT KAI tidak pernah memperhatikan limbah di tanahnya tapi hanya menarik uang sewa tanah saja,” timpal Turmudzi Cah, seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.

Advertisement

IPAL yang mengolah limbah domestik dari warga di sekitarnya bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu selama ini dianggap sangat membantu warga penyewa lahan PT KAI. “Di satu penampungan limbah mampu menampung 153 sambungan rumah [SR], belum pengolah limbah yang satunya. Padahal, jumlah warganya ada yang sampai 20 orang setiap SR,” ucapnya, menegaskan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Antara, PT KAI Asset Daops IV Semarang menerbitkan surat teguran yang disampaikan kepada PT Bintang Sembilan, bertanggal 13 Januari 2015. Surat teguran itu ditandatangani Senior Manager Asset Daops IV Semarang Eman Sulaeman.

Melalui surat teguran itu, Eman Sulaeman memaprkan betapa PT Bintang Sembilan telah melakukan penanaman pipa tanpa izin PT KAI Asset Daops IV Semarang, Jawa Tengah.  Masih dalam surat itu, Eman Sulaeman menyampaikan ultimatum kepada PT Bintang Sembilan bahwa mereka akan melakukan penertiban jika PT Bintang Sembilan tidak menyelesaikan proses izin atau sewa tanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif