Soloraya
Selasa, 2 Februari 2016 - 02:30 WIB

PERTAMBANGAN SRAGEN : Polisi Razia Truk Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menghentikan laju truk tambang pengangkut tanah uruk yang melintasi Jl. Raya Sukowati, Senin (1/2/2016). (M Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pertambangan Sragen, galian C diawasi ketat.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satlantas Polres Sragen merazia puluhan truk pengangkut material tambang galian C yang melintasi Jl. Raya Sukowati, tepatnya di kawasan Gambiran, Senin (1/2/2016).

Advertisement

Pantauan Solopos.com di lokasi, sejumlah aparat polisi menghentikan paksa laju truk pengangkut tanah uruk untuk proyek pembangunan jalan tol. Belasan truk terjaring razia oleh aparat. Selain tidak memakai terpal, terdapat truk yang mengangkut tanah uruk melebihi batas tonase.

Kanit Patroli Satlantas Polres Sragen, Iptu Sunarjono, menjelaskan setiap truk pengangku bahan material tambang galian C wajib menggunakan terpal sebagai penutup. Pemasangan terpal itu bertujuan menutupi tanah maupun batu yang diangkut truk supaya tidak jatuh atau tercecer di jalan.

“Gumpalan tanah yang jatuh ke aspal itu membahayakan pengguna jalan. Kalau tanah itu basah karena hujan, tentu licin dan bisa menjatuhkan pengendara motor,” kata Sunarjono saat ditemui wartawan di lokasi.

Advertisement

Penggunaan terpal, lanjut Sunarjono, bertujuan melindungi pengguna jalan di belakang truk tersebut. Tanpa terpal, debu dari tanah yang diangkut truk itu bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan. “Itu adalah pentingnya terpal.

Pemasangan terpal juga tidak boleh asal-asalan. Terpal harus bisa menutup penuh permukaan bak truk. Jangan sampai ada bagian tanah dan batu yang tidak tertutup terpal,” jelas Sunarjono.

Batas Tonase

Advertisement

Selain mendapati truk galian C yang tidak memakai terpal, polisi juga menemukan sejumlah truk yang melanggar batas tonase. Menurut Sunarjono, daya tampung bak truk dump pengangkut material hasil tambang rata-rata mencapai 3,5 ton.

“Tanpa harus mengukur berapa berat material yang diangkut, secara kasat mata sudah terlihat pelanggaran batas tonase itu. Kalau melanggar batas tonase bisa kami tilang,” tegas Sunarjono.

Sunarjono juga mengingatkan para sopir truk untuk mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB. Dia tidak mengizinkan truk tambang itu beroperasi pada pukul 07.00 WIB. “Pukul 07.00 WIB itu menjadi jam sibuk bagi anak sekolah dan pekerja. Itu adalah puncak kepadatan lalu lintas. Oleh sebab itu, operasional truk tambang baru diizinkan setelah pukul 08.00 WIB,” terang Sunarjono.

Salah seorang sopir truk yang keberatan disebutkan namanya mengaku sudah berusaha menaati aturan untuk tidak beroperasi sebelum pukul 08.00 WIB. Terkait pelanggaran batas tonase, dia berkilah sudah sesuai perintah atasan. ”Aturannya memang tidak boleh terlalu penuh untuk mengangkut tanah. Tapi saya hanya mengikuti perintah atasan” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif