Soloraya
Selasa, 2 Februari 2016 - 13:00 WIB

ORMAS GAFATAR : Pemkab Karanganyar Jamin Pendidikan Anak Anggota Gafatar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 435 anggota Gafatar yang ditampung di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, dipulangkan ke daerah asal, Jumat (29/1/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Ormas Gafatar terkait pengikutnya kini dikembalikan ke daerah asal. 

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menjamin pendidikan anak usia sekolah yang putus sekolah karena pergi bersama orang tua mengikuti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Advertisement

“Kebijakan wajib belajar 12 tahun. Jadi kami wajib membantu anak usia sekolah kembali ke sekolah. Terlepas dia ada masalah atau enggak,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/2/2016).

Agus menyampaikan kepala sekolah dasar di sekitar lokasi tempat tinggal anggota Gafatar wajib menerima anaknya sekolah. Bahkan Disdikpora Karanganyar membebaskan anak memilih sekolah.

Advertisement

Agus menyampaikan kepala sekolah dasar di sekitar lokasi tempat tinggal anggota Gafatar wajib menerima anaknya sekolah. Bahkan Disdikpora Karanganyar membebaskan anak memilih sekolah.

Namun, Agus mengaku belum mengantongi nama dan jumlah anak usia sekolah yang putus sekolah karena mengikuti orang tua bergabung dengan Gafatar.

“Pertimbangan psikologi apabila si anak menginginkan pindah sekolah. Kami fasilitasi. Sifatnya kebijakan khusus. Harus diterima di SD, SMP, maupun SMA sesuai dokumen dia kali terakhir menuntut ilmu,” tutur dia.

Advertisement

“Kami pantau datanya di Dapodik. Kalau sesuai riil ya enggak masalah. Saya belum dapat laporan berapa dan siapa saja. Kami akan sampaikan lewat Kepala UPT. Jangan sampai dalam kondisi susah masih susah sekolah. Yang penting mau sekolah lagi,” jelas dia.

Pemkab juga menyampaikan akan memberikan jatah hidup (jadup) kepada anggota Gafatar yang pulang. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Agus Heri Bindarto, menjelaskan tidak memiliki mekanisme tentang jadup.

Menurut dia, istilah jadup hanya dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menangani bencana alam. Oleh karena itu, Dinsosnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

“Kalau memang kami yang harus membayar, kami minta bantuan ke sana [Disnakertrans dan Kependudukan Provinsi Jateng]. Nanti akan kami rapatkan,” tutur dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans Karanganyar, Sriyadi, menjelaskan rapat koordinasi akan membahas tentang siapa dan bagaimana mekanisme pemberian jadup.

“Ada aturan misal beras 400 gram per jiwa per orang per hari. Lauk menyesuaikan. Nanti akan koordinasi dengan Baznas juga. Sampai berapa hari pemberian jadup itu belum tahu. Kami akan koordinasi dahulu,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif