Soloraya
Selasa, 2 Februari 2016 - 21:55 WIB

NARKOBA SRAGEN : Bawa 2 Plastik SS, Makelar Mobil Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Budi Santoso alias Ambon diperiksa penyidik Polres Sragen setelah kedapatan memiliki dua plastik SS. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, Seorang makelar mobil ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 2 plastik berisi SS.

Solopos.com, SRAGEN–Seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba asal Grasak Kulon, Grasak, Gondang, Sragen, Budi Santoso alias Ambon, 30, dibekuk aparat Polres Sragen di Jalan Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Dukuh/Desa Kebonromo RT 005, Ngrampal, Sragen, Senin (1/2/2016) pukul 16.30 WIB. Budi ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sragen lantaran terbukti menyimpan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu (SS).

Advertisement

Budi memiliki panggilan akrab Ambon karena asli Ambon. Namun sejak kecil, Budi tinggal di Sragen. Dia mengaku sebagai pengguna narkoba bukan pengedar narkoba. Dia biasa membeli sabu-sabu dari pengedar SS di Purwosari, Solo, berinisial Jn.

“Saya biasanya beli seharga Rp200.000 dapat satu platik klip kecil setiap bulan sekali. Transaksinya biasanya di parkiran dekat Stasiun Purwosari, Solo. Sabu-sabu itu saya konsumsi sendiri, tidak saya jual. Kalau memakai ya di rumah. Anak dan istri tidak tahu,” kata Budi yang berprofesi sebagai makelar mobil dan motor saat ditanyai Solopos.com di ruang penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, Selasa (2/2/2016).

Budi menjadi target operasi (TO) polisi sejak 2014. Aparat menemukan keberadaan Budi berdasarkan informasi warga. Polisi mengamati gerak-gerak mencurigakan di sebuah diler motor di Ngrampal. Saat Budi berjalan ke arah tukang tambal ban dengan gerak-gerik mencurigakan, tim Satuan Narkoba langsung menyergap dan menggeledahnya. Polisi menemukan satu plastik berisi dua plastik klip di saku celana jin bagian depan sebelah kanan. Dua plastik tembus pandang itu masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Setiap plastik seharga Rp200.000. Selain menyita obat terlarang itu, polisi juga mengamankan HP merk Samsung yang didalamnya terdapat pesan singkat (SMS) transaksi barang haram itu.

Advertisement

“Tersangka memang sudah menjadi TO sejak 2014. Kami berupaya mengembangkan kasus itu untuk mencari Jn. Biasanya mereka bertransaksi di parkiran depan Solo Square. Setelah dikeler ke sana ternyata tidak berhasil. Di dalam HP juga kami temukan pelanggan Budi ini yang pesan sabu-sabu. Namun keberadaan calon pembeli itu putus karena Budi sudah tertangkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui Solopos.com, Selasa siang.

Joko berencana menggandeng aparat Polresta Solo untuk mengungkap jaringan narkoba di Solo. Joko memeriksa Budi secara intensif untuk menemukan jaringan berikutnya. Budi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif