Jogja
Selasa, 2 Februari 2016 - 08:40 WIB

KERUKUNAN KELUARGA : Angka Perceraian di Kulonprogo Masih Tinggi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Pengadilan Agama Wates masih mencatat adanya dominasi pihak perempuan untuk mengajukan cerai gugat terlebih dahulu.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jumlah pengajuan perkara perceraian di Kulonprogo pada 2015 kemarin diketahui menurun dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, Pengadilan Agama Wates masih mencatat adanya dominasi pihak perempuan untuk mengajukan cerai gugat terlebih dahulu.

Advertisement

Humas Pengadilan Agama Wates, Barwanto mengatakan, pengajuan penangangan kasus perceraian tahun 2015 tercatat 632 perkara, sebanyak 426 diantaranya berupa cerai gugat. Hal serupa juga terjadi pada 2014 lalu. Pengajuan cerai gugat mencapai 433 perkara, jauh lebih banyak dibanding cerai talak yang hanya 199 perkara. “Trennya memang kebanyakan yang mengajukan cerai adalah pihak istri,” ungkap Barwanto, Senin (1/2/2016).

Menurut Barwanto penyebab perceraian di Kulonprogo rata-rata karena masalah ekonomi dan kehadiran orang ketiga. Misalnya suami dianggap tidak bertanggungjawab karena tidak bisa memberikan nafkah yang layak untuk kehidupan keluarga. Alasan serupa kemudian juga bisa menjadi salah satu pemicu adanya orang ketiga atau perselingkuhan. “Ada juga yang selingkuh karena merasa tidak cocok dengan orang tua atau kecewa karena suami tidak bisa tegas dengan campur tangan mertua dalam rumah tangga mereka,” kata Barwanto kemudian.

Barwanto mengungkapkan, banyak perkara perceraian tidak bisa diputus Pengadilan Agama Wates pada tahun yang sama dengan waktu pengajuan. Itulah mengapa jumlah perkara yang tertangani selalu lebih sedikit dibanding total perkara yang diajukan. Dia lalu menyontohkan, hanya 565 perkara yang tertangani pada 2015 lalu sehingga otomatis masih ada 67 perkara warisan.

Advertisement

Kondisi itu, menurut Barwanto, terjadi karena banyaknya pasangan yang sudah tidak tinggal serumah ketika mengajukan cerai gugat atau talak. Mereka bahkan ada yang tidak tahu sama sekali keberadaan pasangannya karena sudah pisah rumah selama bertahun-tahun. Perlu dilakukan pengumuman layaknya pencarian orang hilang yang memakan waktu setidaknya tiga bulan. Jika kemudian yang bersangkutan diketahui tinggal di luar Kulonprogo, pengadilan agama setempat akan ikut berperan. “Nanti dipanggil melalui pos dan harus lewat pengadilan agama setempat,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif