Jogja
Senin, 1 Februari 2016 - 02:40 WIB

KARTU KESEHATAN : Dewan Mulai Lirik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Masing-masing anggota dewan akan ter-cover empat jaminan mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja.

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Anggota DPRD Gunungkidul mulai melirik penggunaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meski masalah asuransi kesehatan mereka belum terpencahkan hingga sekarang.

Jika tidak ada hambatan, masing-masing anggota akan ter-cover empat jaminan mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja.

Hanya saja, untuk cover jaminan baru tersedia untuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedang untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja kemungkinan baru dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2016.

Advertisement

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gunungkidul Eko Rustanto mengatakan, sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan pada Senin (25/1/2016) lalu. namun demikian, belum semua dewan bisa menerima kebijakan itu karena masih ada anggota yang dalam tahap mempertimbangkan.

“Kalau saya jelas tidak mempermasalahkan, karena iuran itu juga sebagai tabungan karena bisa diambil saat purna tugas nanti,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).

Dia menjelaskan, untuk iuran kepesertaan seluruh anggota sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp800 juta di tahun ini. Dari iuran ini, masing-masing dewan akan mendapatkan tabungan sekitar Rp40 juta saat purna tugas di 2019 mendatang. “Untuk iuran tidak beda jauh dengan BPJS Kesehatan, tapi yang membedakan kepesertaan ini [BPJS Ketenagakerjaan] lebih seperti dalam bentuk tabungan hari tua yang bisa diambil saat selesai bertugas,” ucapnya.

Advertisement

Dia berharap, sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menimbulkan masalah baru di kalangan dewan. Pasalnya saat ini, masalah BPJS Kesehatan belum selesai, yang ditandai dengan belum adanya kepastian asuransi kesehatan yang dipakai anggota.

“Memang yang mengembalikan formulir masih minim, dan saya menjadi segelintir anggota yang mengembalikan. Tapi berhubung belum memenuhi syarat kepesertaan kolektif [minimal 25 anggota yang daftar], untuk sementara saya menggunakan kepesertaan yang mandiri,” ungkap Eko.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka jaminan yang diberikan bukan hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tapi untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja juga harus diperhatikan. Hanya saja, kata Eko, untuk dua jaminan terakhir belum bisa direalisasikan karena peraturan tersebut muncul setelah APBD Gunungkidul dievaluasi gubernur. “Kemungkinan baru disediakan di perubahan. Jadi kalau ditotal, dewan akan ada empat jaminan,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif