Jogja
Senin, 1 Februari 2016 - 23:00 WIB

BANDARA KULONPROGO : WTT Tuntut Data Lahan Penolak Bandara Dicoret

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga penolak bandara yang tergabung dalam kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) mendatangi Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (1/2). WTT menuntut penghapusan data terkait lahan milik mereka yang tetap tercantum dalam hasil pengukuran dan pendataan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo masih menuai pro-kontra.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan warga penolak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tergabung dalam kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) mendatangi Balai Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (1/2/2016).

Advertisement

WTT menuntut penghapusan data terkait lahan milik mereka yang tetap tercantum dalam hasil pengukuran dan pendataan calon lokasi bandara NYIA meski sudah jelas menolak upaya inventarisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua WTT, Martono mengatakan, aksi hari itu menjadi kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan kepala desa Palihan pada sekitar dua pekan lalu. Warga ingin data terkait lahan mereka dicabut dari database hasil pengukuran dan pendataan. Hal itu disampaikan langsung kepada sejumlah pihak terkait, terdiri dari BPN DIY dan Kulonprogo, PT Angkasa Pura, serta Pemkab Kulonprogo.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Warga bersikeras data terkait lahannya dihapus, sementara BPN menyatakan tidak bisa memenuhinya. Massa WTT pun membubarkan diri lalu meninggalkan Balai Desa Palihan menuju Balai Desa Glagah untuk mendukung puluhan warga penolak bandara lain yang juga sedang menyampaikan aspirasi dan protes serupa.

Advertisement

Martono mengaku belum tahu langkah yang akan ditempuh berikutnya, termasuk soal saran dari BPN DIY untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kemarin sepakat warga yang boleh diukur silakan dan yang tidak boleh juga tidak akan diukur. Kami akan menagih itu. Soal mereka yang mempersilakan [ditempuh] dengan pengadilan, kami akan koordinasi dengan LBH Jogja,” papar Martono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif