Soloraya
Minggu, 31 Januari 2016 - 19:40 WIB

PERANGKAT DESA KLATEN : Duh, Pengisian Jabatan Kades dan Perangkat Desa Baru Pada 2017, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Perangkat desa Klaten, belum adanya payung hukum membuat pengisian jabatan kades baru bisa dilaksanakan 2017.

Solopos.com, KLATEN–Pengisian kekosongan jabatan kepala desa (kades) serta perangkat desa (perdes) paling cepat dilakukan pada 2017 mendatang. Alasannya, belum ada peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum guna melakukan pengisian tersebut.

Advertisement

Asisten Bidang Tata Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan sejumlah raperda terkait pengisian jabatan kades dan perangkat desa masih dalam pembahasan di DPRD Klaten. Belum rampungnya pembahasan raperda lantaran menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) salah satunya terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.

Raperda pemerintah desa yang hingga kini belum rampung diantaranya Raperda tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda tata cara pengangkatan dan pemberhentian kades, serta Raperda penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

“Dari hasil konsultasi kami ke Kemendagri, Permendagri tentang pengisian perangkat desa, SOTK pemerintah desa, dan pemilihan kepala desa sudah ada. Ini bisa menjadi dasar untuk penyusunan raperda. Makanya, kami mendesak DPRD segera menetapkan Raperda yang dibahas,” jelas dia saat ditemui di Setda Klaten, Sabtu (30/1/2016).

Advertisement

Dengan rampungnya pembahasan raperda pada 2016, Bambang mengatakan pengisian kekosongan jabatan kades dan perangkat desa bisa digelar pada 2017. Anggaran guna pengisian tersebut menggunakan alokasi dana yang diterima desa. “Khusus untuk yang kosong-kosong itu pengisian paling cepat dilakukan pada 2017 mendatang. Selain menunggu perda, paling cepat pada 2017 karena proses pengisian perlu biaya dan tercantum di APBDes,” ujar dia.

Bambang mengatakan saat ini ada 34 jabatan kades yang kosong dan diisi oleh penjabat (Pj) kades. Kosongnya jabatan kades lantaran meninggal dunia, akhir masa jabatan, hingga diberhentikan. Sementara, kekosongan jabatan perangkat desa mencapai ratusan orang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan mengacu pada Permendagri aparatur desa minimal terdiri dari delapan orang. “Sesuai aturan SOTK terbaru, aparatur desa itu terdiri dari kades, sekretaris desa, kepala urusan yang jumlah disesuaikan kebutuhan, kepala seksi maksimal tiga orang dan kepala kewilayahan atau kadus. Jumlah kadus disesuaikan luas wilayah. Jumlah personel minimal delapan orang. Nah, untuk SOTK ini nanti akan disesuaikan atau tidak dengan aturan baru, ini masih dibahas. Kondisi saat ini ada yang jumlahnya enam orang ada pula yang jumlahnya lima orang,” ungkapnya.

Advertisement

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Klaten, Harjanta, mengatakan belum jelasnya pengisian kekosongan jabatan perangkat desa cukup menyulitkan pemerintah desa menyusun APBDes. “Untuk SOTK kami diminta menunggu permendagri. Padahal, kami dituntut APBDes segera selesai. Kurangnya personel membuat pemerintah desa kewalahan dalam menyusun APBDes apalagi aturan penyusunan terhitung baru,” urai Harjanta yang juga Kades Karanganom, Klaten Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif