News
Jumat, 29 Januari 2016 - 18:00 WIB

PROYEK KERETA CEPAT : Kereta Jakarta-Bandung Dijamin Pemerintah? Rini Soemarno Mengaku Tak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam Proyek Strategis Nasional yang dijamin pemerintah. Namun, Rini Soemarno mengaku tak tahu.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengaku tak tahu soal memasuknya kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal itu membuat proyek tersebut dijamin pemerintah dalam Perpres tersebut.

Advertisement

“Enggak ngerti saya, jangan tanya saya,” kata Rini Soemarno saat ditemui seusai sidang paripurna Luar Biasa DPD di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Dia mengaku belum membaca Perpres itu secara detail, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di dalamnya. “Baca Perpresnya saja saya belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab,” katanya.

Pasalnya, dalam Perpres No. 107/2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah karena memang sejak awal dilakukan dengan skema business to business dan tanpa didanai APBN.

Advertisement

Sementara itu, dalam Perpres No. 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek tersebut dijamin pemerintah. Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China, Hanggoro Wiryawan, mengatakan, pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi.

“Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut,” katanya.

Hanggoro menjelaskan, kejelasan yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default) pembangunan di tengah jalan, sudah ada “jaminan” atau kejelasan mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi. “Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi,” katanya.

Advertisement

Namun, dia membantah terkait masuknya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3/2016. “Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya,” katanya.

Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Sahala Lumban Gaol, yang memegang 60% proyek kereta cepat, mengaku tidak mengetahui soal memasukkan proyek kereta cepat sebagai proyek strategis dalam Perpres tersebut. “Saya kurang tahu, tapi namanya Perpres itu pasti ada yang mengusulkan dan levelnya Kementerian Koordinator. Tanya saja ke Kemenko,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif